TRIBUNBATAM.id- Berikut cara membuat paspor elektronik di HP, cuma butuh 5 syarat ini saja.
Pemerintah menghadirkan layanan pembuatan paspor elektronik atau e-paspor bagi masyarakat.
Denagn hadirnya layanan ini diharapkan bisa memudahkan publik dalam mengurus dan memiliki paspor.
Bahkan kini pemerintah menghimbau untuk berganti ke paspor elektronik.
Tahk perlu khawatir, syarat dan prosedurnya sama dengan pembuatan paspor biasa.
Namun, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Rincian biaya membuat paspor
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
Berikut ini rincian biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik (e-Paspor) 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Syarat membuat paspor elektronik
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Cara Mudah Transfer Gopay ke Sesama Tanpa Perlu Upgrade Gopay Plus
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara membuat paspor elektronik
- Warga wajib memiliki akun di aplikasi M-Paspor di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan
- Paspor” dan pastikan Anda memilih paspor elektronik
- Pilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, karena tidak semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang dapat dilakukan melalui bank, ATM, ataupun minimarket
- Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi. Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara
Baca juga: Catat Jadwal Puasa Ramadan 2025 dan Lebaran Idul Fitri 1446 H, Kapan Puasa Wajib Dimulai?
- Bawalah sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
- Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News