POLISI TEMBAK POLISI DI SOLOK SELATAN

5 Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Tembak Rumah Kapolres Setelah Tembak Korban

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS POLISI TEMBAK POLISI - Dadang Iskandar, tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Berikut barang bukti pistol yang digunakan pelaku. ( tribunpadang.com/wahyubahar)

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers terkait update kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar.

Sebelumnya diberitakan, kasus polisi tembak polisi terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024).

Kabag Ops Polres Solok Selatan Akp Dadang Iskandar dua kali menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari di bagian wajah dalam jarak dekat.

Peristiwa itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan.

Konferensi untuk menyampaikan update kasus penembakan ini digelar dilaksanakan di Lobby/Hall Mapolda Sumatera Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Batam Ditangkap

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini seperti dikutip dari Tribun Padang dan Kompas.com:

1. Barang Bukti Berupa Pistol dan Pisau

Dalam konprensi pers di Polda Sumbar, ada dua barang bukti yang dihadirkan terkait kasus Polisi tembak polisi di Solok Selatan.

Dikutip dari TribunPadang.com konferensi pers itu menghadirkan tersangka AKP Dadang Iskandar dengan dijaga ketat petugas Propam Polda Sumbar.

Polisi juga menghadirkan mengeluarkan barang bukti terkait dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga membuat korban meninggal di tempat.

Barang bukti itu terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya. 

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penembakan di Muba, Tersangka Ternyata Tetangga Korban, Motifnya Dendam

2. Tembak Rumah Dinas Kapolres

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, usai menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil.

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas berlubang ditembaki.

Rumah dinas Arief berjarak lebih kurang 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Saat kejadian, Arief sedang berada di dalam rumah. Namun, Arief dipastikan tidak terkena tembakan.

Penyidik masih mendalami motif Dadang menembaki rumah Arief. 

"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya. 

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Wanita Muda di Batam Bikin Geram Polisi: Jangan Berbelit-Belit

3. Motif AKP Dadang Menembak Kasat Reskrim

Dugaan sementara, penembakan dilakukan karena Dadang tidak senang Ryanto Ulil menangkap penambang ilegal galian C di Solok Selatan.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasa 351.

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11/2024).

Dia mengatakan, Dadang tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, d mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons."

"Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari Kompas.com melansir KompasTV, Sabtu (23/11/2024).

"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal)."

"Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.

4. Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dia telah telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.

"Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya."

"Namun, yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya."

"Oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas, apakah itu proses etik maupun pidananya," ujar Kapolri dalam pernyataannya, Jumat (22/11/2024).

Kapolri juga menyoroti pentingnya mendalami motif di balik kasus ini.

Menurutnya, jika motif yang ditemukan mencederai institusi, pelaku harus diberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

5. Dijerat Pasal 340 KUHP

Tersangkan penembakan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya, Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar, hingga meninggal, dijerat pasal berlapis. 

“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider lagi 351,” ujar Dirreskrimum Polda Sumbar Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan saat jumpa pers, Sabtu (23/11/2024).

Andry mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka.

“Setelah menerima laporan, kami selanjutnya membentuk tim khusus."

"Setelah itu, kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan kami juga sudah memeriksa beberapa saksi serta melakukan pemeriksaan secara marathon,” ujarnya.

Pihak Polda Sumbar sendiri masih melakukan pendalaman terhadap kasus penembakan polisi oleh polisi ini.

“Kami juga sudah menggelar perkara dan mendapatkan hasil visum. Berdasarkan itu, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Penembakan dilakukan di parkiran belakang Mapolres Solok Selatan.

AKP Ulil Ryanto mendapat dua tembakan di pelipis dan pipi sebelah kanan. AKP Ulil Ryanto ditembak oleh AKP Dadang Iskandar dalam jarak dekat.

Setelah mendengar suara tembakan, personel Polres Solok Selatan mendatangi asal bunyi tembakan dan menemukan AKP Ulil Ryanto sudah terkapar.

Selanjutnya, Ulil Ryanto dibawa ke Puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara di Padang.

Diperkirakan, Ulil Ryanto meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas.

Setelah melakukan penembakan, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar dengan menggunakan mobil dinasnya.'

[ tribunbatam.id ]

* Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

sumber: tribunpadang.com, kompas.com

Berita Terkini