TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar pasangan calon yang unggul real count Pilkada 2024 seluruh kabupaten/kota di Bengkulu.
Sebagai catatan real count Pilkada 2024 kali ini diperoleh dari laman jagasuara2024.org yang memperlihatkan hasil perolehan suara seluruh paslon.
Namun tetap saja pemenang Pilkada 2024 hanya boleh secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU akan mengumumkan perolehan hasil real count dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi di Indonesia secara bertahap.
Masyarakat Indonesia baru dapat mengetahui hasil pemenang Pilkada 2024 setelah rekapitulasi yang diumumkan paling lambat pada 16 Desember 2024.
Khusus Pilkada 2024 untuk jenis pemilihan bupati/wali kota di Bengkulu sudah memperlihatkan hasil keunggulan paslon di masing-masing wilayah.
Mulai dari Kota Bengkulu hingga Kabupaten Kepahiang dapat diketahui perolehan suara paslon yang berebut kursi bupati/wali kota.
Baca juga: 16 Daftar Calon Unggul di Pilkada Sulawesi Utara 2024, Andrei-Richard Unggul di Pilkada Manado 2024
Berikut daftar 10 paslon yang unggul di Pilkada 2024 khusus wilayah Bengkulu:
- Kota Bengkulu: Dedy Wahyudi - Ronny Pebriyanto (35,77 persen)
- Kabupaten Seluma: Teddy Rahman - Gustianto (59,59 persen)
- Kabupaten Rejang Lebong: Muhammad Fikri - Hendri (44,07 persen)
- Kabupaten Muko Muko: Choirul Huda - Rahmadi (41,34 persen)
- Kabupaten Lebong: Azhari - Bambang Agus (51,02 persen)
- Kabupaten Kepahiang: Zurdi Nata - Abdul Hafizh (41,99 persen)
- Kabupaten Kaur: Gusril Pausi - Abdul Hamid (52,21 persen)
- Kabupaten Bengkulu Utara: Arie Septia - Sumarmo (94,45 persen)
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rachmat Riyanto - Tarmizi (45,85 persen)
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Gusnan Mulyadi - Sumirat (37,71 persen)
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News