TRIBUNBATAM.id- Berikut hasil real count Pilkada Sulawesi Barat 2024 formulir C KPU versi JagaSuara.
Di provinsi Sulawesi Barat mengusung 4 paslon dalam Pilkada 2024 ini.
Berdasarakan pantauan Tribun Batam, lewat sumber JagaSuara paslon nomor urut 3 mendapatkan suara lebih unggul.
Suhardi Duka - Salim S Mengga unggul setelah memperoleh 37,02 persen dari ketiga paslon lainnya.
Berikut Link Real Count Pilkada Sulawesi Barat 2024 Versi JagaSuara
Sementara ketiga paslon lain mendapatkan perolehan suara rendah dari paslon nomor urut 3.
Paslon nomor urut 3 ialah Suhardi Duka - Salim S Mengga.
Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Baca juga: 16 Daftar Calon Unggul di Pilkada Sulawesi Utara 2024, Andrei-Richard Unggul di Pilkada Manado 2024
Pasangan Andi Ibrahim Masdar - Asnuddin yang merupakan nomor urut 1 mendapatkan 29,95 persen.
Paslon gubernur dan wakil gubernur Sulbar nomor urut 2 ialah Ali Baal Masdar - Arwan M Aras mendapatkan 20,08 persen.
Paslon gubernur dan wakil gubernur Sulbar nomor urut 4 ialah Husain Syam-Enny Angraeni Anwar mendapatkan 12,95 persen
Perlu diketahui, real count belum bisa dijadikan patokan atas kemangan paslon.
Sebab, data resmi akan teteap diperoleh dari KPU yang berdasarakan undang-undang.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
24 November-26 November 2024: Masa tenang
27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Baca juga: 17 Daftar Calon Unggul di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024, La Ode Darwin Unggul Lawan Kotak Kosong
10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News