Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah menteri lainnya saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan bebas PPN untuk komoditas yang banyak dibutuhkan masyararakat. 

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers.

Namun tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. 

Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN. 

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPNnya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya. 

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah berencana hanya akan menerapkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah. 

Oleh karenanya, pemerintah perlu merincikan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen karena tidak diatur dalam UU HPP. 

Tidak hanya kepastian tarif PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan ekonomi berupa insentif perpajakan maupun nonperpajakan. (*)

Berita Terkini