TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang oknum anggota kepolisian berinisial A.
Oknum polisi ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan ini juga melibatkan istri tersangka.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita amankan satu orang oknum anggota berinisial A beserta istrinya," ujar AKP Agung saat dikonfirmasi melalui telepon oleh wartawan TribunBatam, Sabtu (21/12/2024).
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dan korban lainnya.
"Kita masih mendalami adanya dugaan tersangka dan korban lain. Tapi sejauh ini korban baru ada satu," tambahnya.
Tersangka A diketahui merupakan anggota aktif Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, juga membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar. Kasusnya sedang ditangani Polresta Tanjungpinang," kata Riky, Jumat (20/12/2024).
( tribunbatam.id/yuki vegoeista )