TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, mengungkapkan bahwa agenda pembacaan putusan awal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
"Saat ini masih proses di MK. Nanti pada 11-13 Februari itu pembacaan putusan awal. Kalau tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka diputuskan di situ. Namun, jika memenuhi unsur untuk dilanjutkan, proses berikutnya akan dilakukan pada 7-11 Maret 2025," ujar Mawardi saat dihubungi Tribun Batam, Kamis (16/1/2025) sore.
Menurut Mawardi, KPU Batam bersama Divisi Hukum dan Pengawasan, Bosar Hasibuan, tengah berada di Jakarta untuk mengikuti seluruh proses persidangan di MK.
Ia menjelaskan, sejauh ini tahapan yang telah dilalui meliputi pembacaan permohonan oleh pihak pemohon dan penyampaian jawaban oleh termohon yang nantinya akan filakukan pada 20 Januari 2025.
"Proses sidang ini sebenarnya terdiri dari beberapa tahap. Kemarin ada pembacaan dari pihak pemohon, kemudian tanggal 20 Januari nanti penyampaian jawaban dari pihak termohon. Setelah itu, baru masuk ke penyampaian bukti-bukti seblum keputusan," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada persiapan lanjutan yang dilakukan oleh KPU Batam karena keputusan sidang belum final.
"Untuk persiapan itu belum ada, karena putusan itu kan belum merujuk ke MK," paparnya.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan oleh pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) ini memuat sejumlah keberatan terhadap hasil Pilkada Batam 2024.
Sementara itu, Amsakar Achmad sebagai walikota terpilih dalam kontestasi pilkada 2024 saat ditanya masih menanti jadwal penetapan.
"Kalau jadwal pelantikan masih tunggu dari pusat, penatapnnya juga belum. kita ikuti mekanismenya. Untuk persiapan kami sudah siap," ungkap Amsakar.
Hingga saat ini ia mengaku komunikasi dengan Caknur juga berjalan dengan baik, namun untuk berjumpa dan mengobrol langsung keduanya terbatas sebab adanya kesibukan masing-masing. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id di Google News