DEMO DI BATAM

Demo di Batam, DPRD Batam dan Mahasiswa Teken Pakta Integritas, Ini Kesepakatan Mereka

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas bersama Ketua Aksi Muryadi usai penandatanganan pakta integritas di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Rabu (5/2/2025)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah melakukan aksi damai didepan kantor DPRD Kota Batam, pada Rabu (5/2/2025) siang.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, memfasilitasi Aliansi BEM SI Kepri untuk berdiskusi di ruang rapat utama DPRD Kota Batam.

Dalam diskusi itu, mahasiswa menyampaikan tuntutan mereka terkait persoalan nasional hingga daerah.

Setelah mendengar pemaparan dari mahasiswa dan memberikan tanggapan, Anwar Anas bersama perwakilan mahasiswa menandatangani Pakta Integritas DPRD Kota Batam sebagai komitmen tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.

"Saya mengapresiasi adik-adik mahasiswa di Kota Batam. Aksi ini menunjukkan bahwa mahasiswa ikut mengawal roda pemerintahan," ujar Anwar Anas.

Politisi 34 tahun itu melanjutkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, termasuk meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dievaluasi terkait persoalan sampah.

"Persoalan sampah, perusahaan tanpa izin, Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta polemik Rempang Eco City. Insya Allah akan kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Soal sampah, Anwar menjelaskan bahwa saat ini DLH sedang melakukan gotong royong (goro) di lokasi-lokasi dengan tumpukan sampah yang parah.

"Persoalannya sekarang, pada Februari atau Maret ini akan ada armada baru untuk mempercepat pengangkutan sampah," paparnya.

Dalam surat Pakta Integritas yang ditandatangani DPRD dan mahasiswa, terdapat tiga poin utama tuntutan yaitu:

1. DPRD Kota Batam diminta hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menyelesaikan persoalan sampah yang semakin meningkat serta menindak perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

3. Pemko Batam diminta mempercepat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini belum merata di seluruh sekolah di Kota Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkini