TIRBUNBATAM.id, BATAM - Serikat pekerja yang tergabung dalamFederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam membawa sejumlah tuntutan ketika menggelar aksi di depan Kantor Walikota Batam, Kamis (6/2/2025).
Mereka menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025 serta menyuarakan berbagai isu ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.
"Yang jelas dengan aksi ini, harapan buruh Batam agar ada perubahan nyata, dan kebijakan itu memberikan kesejahteraan rakyat," ujar Yafet Ramon saat ditemui di lokasi aksi.
Adapun tuntutan yang dibawa masa aksi, dari spanduk yang mereka bawa diantaranya :
1. Wali Kota Batam segera revisi rekomendasi UMSK Batam 2025
2. Hapus sistem outsourcing
3. Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tambahan
4. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
5. Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
6. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang
7. Tolak usia pensiun 59 tahun.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)