PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Visi Misi Helmi Hasan - Mian, Gubernur Bengkulu Dilantik Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR TERPILIH BENGKULU- Foto Gubernur Terpilih Bengkulu 2024-2029 dilasir dari TribunNews.com/kompas.com, Kamis (6/2/2025). Visi misi Helmi Hasan - H. Mian siap dilantik jadi Gubernur Bengkulu 2024-2029.

TRIBUNBATAM.id- Berikut visi misi Helmi Hasan - Mian yang jadi Gubernur Bengkulu. 

Provinsi Bengkulu menyumbang 8 pasangan kepala daerah yang akan ikut dalam Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025. 

Helmi Hasan - Mian menjadi pemenang di Pilgub Bengkulu 2024 yang berpotensi dilantik oleh Prabowo Subianto.

Berikut Visi Misi Helmi Hasan - Mian yang dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu:

Visi

Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera dan Berkelanjutan

Misi

  • Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, akuntabel dengan membangun sumber daya manusia yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi, berbudaya, profesional serta religius.

Baca juga: Daftar 8 Kepala Daerah di Bengkulu Berpotensi Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025

  • Mempercepat ketersediaan infrastruktur dasar dan strategis serta konektivitas wilayah.
  • Terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan sosial, demokratis dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, terutama kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan rasa aman.
  • Menciptakan keselarasan pembangunan ekonomi pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata dan pertambangan dengan mengutamakan hilirisasi yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke MK.

Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

Baca juga: Visi Misi Welem Sambolangi - H. Sudirman, Janji Politik dari Bupati Mamasa Dilantik

Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini