Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Jajaran Polsek Buru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kapal motor wilayah Pantai Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Buru, Ipda Rusdiyanto menjelaskan kronologi kejadian bermula adanya laporan masyarakat yang kehilangan kapal motor atau pompong miliknya pada Kamis (6/3/2025) pagi sekitar pukul 6.00 WIB lalu.
Saat itu pemilik kapal bernama Ramli yang berprofesi sebagai nelayan baru menyadari kapal motor atau pompong miliknya hilang setelah tidak terlihat berada di dermaga seperti biasanya tempatnya bersandar.
Kemudian, korban sempat melaporkan ke ayahnya bernama Salim dan saling berupaya mencari keberadaan kapal motor atau pompong, mereka dibantu warga setempat.
Namun upayanya gagal kapal motor miliknya tidak ditemukan, sehingga Ramli kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Buru.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun Rabu 12 Maret 2025, Ada 6 Trip ke Batam Via Harbour Bay Batu Ampar
"Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Buru mendapatkan informasi bahwa kapal motor milik nelayan itu berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Telaga Punggur Batam," ujar Ipda Rusdiyanto, Rabu (12/3/2025).
"Unit Reskrim Buru langsung bergerak ke lokasi dan menemukan kapal beserta dua tersangka, Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii, pada Minggu 10 Maret 2025," katanya.
Meskipun begitu, Ipda Rusdiyanto mengaku masih mendalami kasus ini dengan koordinasi lebih lanjut bersama Satreskrim.
Namun, kedua tersangka saat ini telah diamankan dan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan kurungan penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun tergantung keadaan penyerta saat aksi pencuriannya," katanya.
Kapolsek Buru juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwajib.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan menjaga barang berharga. Apabila ditemukan orang yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak berwajib," tutupnya.
( tribunbatam.id/yenihartati )