iPHONE

Segini Harga HP iPhone 11 Second Ori iBox, Bisa Dibeli dengan Uang THR Lebaran 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA iPHONE SECOND- Ilustrasi iPhone 11 dengan 6 variasi warna dari iBox, Jumat (14/3/2025). Berikut harga HP iPhone 11 second yang worth it dibeli dengan uang THR Lebaran 2025.

TRIBUNBATAM.id- Berikut harga HP iPhone 11 second, cocok untuk penerima THR Lebaran 2025. 

Meskipun jadi ponsel rilisan lama, iPhone 11 makin marak dibeli oleh banyak orang. 

Di iBox Indonesia, iPhone 11 dibandrol dengan harga Rp 6 Jutaan. 

Namun kini Anda bisa membeli iPhone 11 second yang dijamin lebih murah. 

Anda bisa membeli iPhone second itu dengan uang THR Lebaran 2025.

Spesifikasi iPhone 11 tentu tidak perlu diragukan lagi.

Smartphone ini menggunakan prosesor A13 Bionic yang jelas memiliki kualitas flagship.

Prosesor ini tidak akan kesulitan untuk mendukung banyak aplikasi, termasuk aplikasi game dengan kualitas grafis yang ada di level terbaik.

Baca juga: Harga HP iPhone 15 Pro Second Paling Worth It Dibeli saat THR Lebaran 2025 Cair, Ini Keunggulannya

Apple juga masih memberikan update ke sistem operasi iOS 16 untuk iPhone 11.

Dengan ini, iPhone 11 jelas masih sangat layak untuk digunakan.

Dua kamera utama yang menjadi ciri khasnya memanfaatkan lensa 12MP, masing-masing dengan sensor wide angle dan ultrawide angle.

Kamera utamanya pun sudah dilengkapi teknologi OIS untuk mendukung perekaman video yang stabil.

Kamera depan yang digunakan pun beresolusi 12MP dan juga sudah dilengkapi gyro-OIS.

Bagian layar mungkin bisa jadi pertimbangan mengingat iPhone 11 masih menggunakan panel LCD IPS, belum tipe OLED seperti seri iPhone terbaru lainnya.

Resolusi yang ditampilkan pun masih sebatas 1792 x 828 piksel.

Semua fitur tadi akan mendapat dukungan dari baterai 3.110 mAh dengan fast charging 18W.

Perlu diingat, dalam paket pembelian resminya saat ini, Apple sudah tidak menyediakan adaptor charger.

Jadi, Anda perlu menyiapkan anggaran lebih untuk membeli adaptor.

Anda juga perlu menyiapkan earphone nirkabel (TWS) sebagai aksesoris pendukung audio karena iPhone 11 tidak memiliki earphone jack.

Baca juga: Harga HP iPhone XR Maret 2025 Bandingkan dengan Samsung Galaxy A16 Harga Rp 2 Jutaan, Mahal Mana?

Harga iPhone 11 saat ini memang sudah cukup terjangkau.

Berikut kisarah harga iPhone 11 iBox (baru) di Maret 2025:

 Harga iPhone 11 

- Harga HP iPhone 11 64 GB: Rp 6.249.000

- Harga HP iPhone 11 128 GB: Rp 10.499.000

Sementara untuk harga iPhone 11 second bisa Anda beli mulai dari harga Rp 3.380.000. 

Dengan harga Rp 3 Jutaan Anda akan mendapatkan iPhone 11 RAM 64 GB second.

Jadwal THR Lebaran 2025 Cair

Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS dan pekerja/buruh perusahaan, berikut ini jadwal dan aturan pencairan THR untuk Lebaran 2025.

1. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 PNS

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Baca juga: Beda Harga HP iPhone 14 Pro Ex-Inter Vs iPhone 14 Pro iBox di Maret 2025, Mana Paling Unggul?

Berdasarkan keterangan pers yang diunggah Kementerian PANRB, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa:

  • THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
  • Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
  • Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing;
    Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
  • THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
  • Gaji ke-13 (aparatur negara) akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025.

2. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 Pegawai/Buruh Perusahaan

Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy A15 4G Anjlok Usai Ungguli iPhone 16 Sebagai Ponsel Terlaris 2025

Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut informasinya.

THR Keagamaan diberikan kepada :

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;

b. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Baca juga: Adu Harga HP iPhone 11 RAM 128 GB Vs iPhone 12 RAM 64 GB Selisih Tipis, Mana yang Multitasking?

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).

*) Disclaimer: Harga dan ketersediaan barang bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan tergantung stock disetiap toko.

(Tribunbatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini