KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 334 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun diusulkan terima remisi Lebaran Idulfitri tahun 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irwansyah mengatakan remisi atau pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Jumlah WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 334 orang. Terdiri dari 320 laki-laki dan 14 perempuan," ujar Candra, Jumat (28/3/2025).
Candra menambahkan WPB penerima remisi pada Idulfitri didominasi dari kasus narkotika, dengan jumlah 225 orang, tindak pidana perlindungan anak 48 orang.
Baca juga: 72 Narapidana di Lapas Dabo Lingga Bakal Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah
Kemudian pencurian 36 orang, korupsi 1 orang dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 3 orang, kasus pengeroyokan sebanyak 6 orang.
Selain itu, kesusilaan 1 orang, penadahan 1 orang, penipuan 3 orang, penggelapan 1 orang, pembunuhan 1 orang, KDRT 1 orang, trafficking 2 orang, lakalantas 1 orang
Adapun pemberian pemotongan masa tahanan berdasarkan besaran perolehan remisi yang diusulkan, yakni 15 hari sebanyak 42 orang.
Sebanyak 249 orang diusulkan satu bulan, 40 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan dua bulan.
Dengan remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Diketahui, remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.
"Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)