Berkah Idulfitri, 301 Warga Binaan Rutan Batam Dapat Remisi, 13 Orang Langsung Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI IDULFITRI - Kepala Rutan Kelas IIA Batam Fajar Teguh Wibowo saat memberikan surat remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam, Senin (31/3/2025).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah membawa kebahagiaan bagi ratusan warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam. 

Sebanyak 301 warga binaan mendapatkan remisi khusus Idulfitri, dengan 13 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah pengurangan masa tahanan.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan pemberian remisi ini merupakan bagian dari tradisi tahunan dalam rangka perayaan Idulfitri. 

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan mereka.

Baca juga: 334 Narapidana Rutan Karimun Bakal Terima Remisi Idulfitri, Dominan Napi Narkoba

“Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkelakuan baik, tetapi juga sebagai motivasi agar terus menjalani masa binaan dengan lebih positif,” ujar Fajar, Selasa (1/4/2025).

Dari total 301 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1. Itu berarti mereka mendapat pengurangan masa tahanan, namun tetap harus menjalani sisa hukuman di dalam rutan. 

Sementara itu, 13 warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus (RK) 2, sehingga mereka langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Perincian lebih lanjut menunjukkan, dari 288 penerima RK 1, sebanyak 74 orang memperoleh pemotongan masa tahanan selama 15 hari, sementara 227 warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 30 hari atau satu bulan penuh.

Proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Selain mempertimbangkan aspek administratif, faktor utama dalam pemberian remisi adalah perilaku dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan selama menjalani hukuman.

Fajar berharap remisi ini dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. 

Ia juga menekankan pentingnya program pembinaan, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Dapat Buka Puasa Bersama Keluarga 

“Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk membangun kehidupan baru. Kami berharap mereka yang bebas bisa benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambahnya.

Fajar menambahkan, pemberian remisi pada Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. 

Dengan adanya program ini, diharapkan mereka yang telah bebas dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat dengan cara yang lebih baik dan bertanggungjawab. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Berita Terkini