TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita ditangkap polisi karena videonya membanting balita viral di media sosial.
Informasi yang dihimun, bayi yang dibanting oleh wanita tersebut masih bermur enam bulan. Pelaku seolah sengaja merekam menggunakan handphone saat melakukan penyiksaan.
Terakhir diketahui, Bayi malang itu bukanlah anaknya. Namun, anak dari ponakannya.
Karena rekaman ia membanting bayi berusia enam bulan langsung viral . Rekaman tersebut sengaja di sebarkan ibu korban
Video yang sejatinya jadi bukti dari PD yang sebelumnya memang telah mengancam ibu korban bahwa ia akan membanting bayi tersebut.
Dan benar saja, ia buktikan omongannya dan ia sduah siapkan handphone kemudian bayi dibanting
Kini kepolisian Resor Kota Kendari menjelaskan kronologi wanita berinisial PD atau CA tega menganiaya bayi enam bulan berinisial PC.
Penganiayaan terjadi di salah satu kos-kosan di Lorong Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Senin (21/4/2025).
Bahkan aksi PD membanting bayi direkamnya menggunakan handphone, hingga video viral di media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku PD terlibat cekcok dengan ibu korban berinisial PA alias AD melalui handphone mengenai pengasuhan anak.
Saat itu pelaku jengkel dengan sikap PA alias AD yang tidak mengirimkan uang untuk kebutuhan anaknya yang sedang dirawat oleh PD.
"Pelaku juga merasa emosi kepada ibu korban karena ia berfoya-foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Nirwan, Selasa (22/4/2025).
Kata Nirwan, setelah perdebatan itu, pelaku yang sudah emosi kemudian mendatangi bayi yang merupakan cucunya atau anak dari keponakannya, PA.
Bayi laki-laki (PC) ini dirawat oleh pelaku sejak dilahirkan oleh ibunya, karena ibunya meninggalkan korban dan pergi merantau.
PD berniat ingin memperlihatkan kepada PA, ia akan membanting bayi itu sesuai dengan ancamannya melalui sambungan handphone.
Hanya saja sebelum membanting bayi tersebut, PD terlebih dahulu menyiapkan handphone untuk merekam aksinya, lalu mengirimkan video tersebut kepada PA.
"Kemudian Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya di Kota Kendari," ujar Nirwan.
Akibat aksinya itu, PD kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Positif Pakai Sabu
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyebut wanita pelaku penganiayaan bayi di Kota Kendari Sulawesi Tengara (Sultra), positif sabu.
Hal itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan tes urine kepada pelaku berinisial PD alias CA.
"Setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara, pelaku positif amphetamine," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (24/4/2025).
Kata Nirwan, berdasarkan keterang pelaku sebelum diamankan di Polresta Kendari, PD alias CA sempat mengonsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan.
"Pada hari Sabtu ,19 April 2025 pelaku juga mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Nirwan.
Untuk diketahui, PD alias CA ditahan polisi usai membanting bayi laki-laki inisial PC yang baru berusia enam bulan.
PD sengaja merekam aksinya yang dilakukan di kosan Lorong Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua menggunakan handpone.
Untuk dikirim ke keponakannya, yakni ibu korban inisial AD alias PA yang sedang merantau di Maluku.
Momen wanita membanting bayi terekam dalam video berdurasi 21 detik pun kemudian viral dan beredar di media sosial Facebook, Senin (21/4/2025).
Sementara kondisi bayi saat ini diketahui dalam keadaan sehat usai menjalani pemeriksaan di RS BhayangkaRA.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com