TRIBUNBATAM.id - Seorang mahasiswi AMP (21) tega menyekap dan menganiaya pacar hingga meninggal dunia.
Sang pacar bernama Varhan Ripana (22) di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Polisi menegaskan, tersangka tunggal dalam kasus ini adalah kekasih korban, perempuan berinisial AMP.
"Pelaku hanya satu orang, yakni A.M.P. Dia mengakui melakukan aniaya terhadap korban," tegas Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian saat rilis di Mapolres Majalengka, Minggu (5/5/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, peristiwa mengenaskan ini bermula pada Rabu, 30 April 2025.
AMP menjemput Varhan dari rumah untuk menginap di rumah AMP.
Pada hari itu, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang ke rumah orangtuanya. Namun permintaan itu memicu kemarahan pelaku.
"Tersangka tidak ingin korban pulang, karena merasa sudah mengurus korban selama setahun. Tersangka emosi, dan langsung melakukan kekerasan," jelasnya.
Kekerasan itu tidak main-main. Korban dipukul berkali-kali, namun korban tidak melawan diduga karena sedang sakit.
Menurut pengakuan pelaku kepada kepolisian, mata kiri dan kanan dipukul masing-masing 2 kali dengan tangan kosong, lengan kiri dan kanan dipukul masing-masing 2 kali menggunakan ponsel milik korban, punggung dipukul 2 kali, pinggang dipukul 1 kali.
Setelah penganiayaan itu, korban tidak diizinkan keluar dari kamar selama tiga hari.
Ia tidak mendapat perawatan medis meski sudah kesakitan.
Disekap
Kondisi korban memburuk. Selama tiga hari, makanan diantarkan oleh tersangka, dan saat pelaku pergi, korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orangtua tersangka.
Hingga Sabtu, 3 Mei 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh tersangka di dalam kamar.
AMP panik lalu menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.
Jenazah korban dimasukkan ke bagasi mobil milik dan dibawa ke RSUD Majalengka.
Namun bukannya menyerahkan diri, tersangka bahkan sempat terpikir untuk membuang jenazah korban di jalan. Rencana itu dicegah oleh saksi T.D.
Pihak RSUD yang curiga segera menghubungi kepolisian. Tim Satreskrim dan Polsek Kota langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya, dan penyelidikan langsung dimulai.
Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, A.M.P dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya: 15 tahun penjara.
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui sudah terjalin selama sekitar tiga tahun, namun tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.
Kini, polisi tengah mendalami seluruh aspek penyidikan, termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Berujung Maut di Majalengka, Mungkinkah Wanita Bisa Seorang Diri Aniaya Pacar hingga Tewas