NARKOBA DI NATUNA

Oknum ASN Satpol PP Natuna dan Honor Imigrasi Tersangka Narkoba, Mengaku Jadi Perantara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA DI NATUNA - Dua tersangka kasus narkoba di Natuna saat ungkap kasus di Mapolres Natuna, Rabu (7/5/2025). Oknum ASN Satpol PP Natuna dan honorer petugas keamanan malam di Kantor Imigrasi jadi tersangka dalam kasus narkoba di Natuna itu.

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kasus narkoba di Natuna kembali menyita perhatian publik. 

Dalam konferensi pers di Polres Natuna, polisi mengungkap identitas dan kronologi penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba di Natuna tersebut.

Tersangka kasus narkoba di Natuna itu merupakan Za (30), oknum honorer petugas keamanan malam di Kantor Imigrasi Kelas II TPUI Ranai.

Serta Ww (40), oknum ASN Satpol PP Natuna.

"Keduanya merupakan warga Kecamatan Bunguran Timur," ungkap Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Breaking News, Dua Tersangka Kasus Narkoba di Natuna Tertunduk saat Kapolres Pimpin Ekspos

Anggota Satresnarkoba Polres Natuna menangkap keduanya pada Maret 2025 di lokasi berbeda.

Keduanya tertangkap dalam kondisi positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Untuk tersangka ZA yang bekerja sebagai honorer kami amankan terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan dan pengembangan, kami menangkap tersangka berikutnya yaitu WW seorang ASN dihari yang sama," kata Kapolres Natuna.

Dari tangan Za, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, satu sendok sabu dan satu unit ponsel. 

Sementara dari tersangka Ww, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu, satu unit motor, satu unit ponsel dan satu sendok sabu-sabu.

Baca juga: Super Air Jet Siap Terbang ke Natuna Gantikan NAM Air, Cen Sui Lan: Akses Udara Natuna Harus Terjaga

Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan ZA kedapatan memiliki sabu seberat 0,71 gram, sedangkan WW menyimpan 0,32 gram.

"Keduanya mengaku baru pertama kali dan berperan sebagai perantara. Tapi pengakuan itu masih akan terus kami dalami," ujarnya.

Kapolres Natuna menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini