DISKOMINOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas dan DPRD Dukung Program Transmigrasi Pusat, Harap Ada Penyelesaian SHM dan Investasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRANSMIGRASI - Pemkab Kepulauan Anambas tengah berupaya berkoordinasi ke pusat untuk dapat mengoptimalkan potensi dari kawasan Transmigrasi tersebut, Rabu (7/5/2025)

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menyambut baik program transmigrasi pemerintah pusat.

Sebagaimana pemetaan wilayah, kawasan Kecamatan Jemaja Timur tepatnya di lahan Desa Ulu Maras termasuk kawasan Transmigrasi yang cukup lama ditetapkan

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang didiami oleh penduduk transmigran ini masih berada pada kewenangan Kementerian Transmigrasi RI.

Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengatakan, saat ini Pemkab Kepulauan Anambas tengah berupaya berkoordinasi ke pusat untuk dapat mengoptimalkan potensi dari kawasan Transmigrasi tersebut.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Anambas.

Tak hanya itu, sebagai daerah tertinggal dan terdepan Indonesia, pengoptimalan kawasan Transmigrasi menjadi potensi pertumbuhan ekonomi ini juga membuka potensi kerja sama antar negara tetangga.

"Pemkab Anambas saat ini lagi berupaya, Pak Bupati sudah berkoordinasi dan berkomunikasi lansung ke pusat untuk mendapatkan progres yang signifikan," ucapnya, Rabu (7/5/2025).

Dalam rencana strategis ke depan, Pemkab Anambas mencoba mendorong kawasan Transmigrasi itu dibangun pusat industri yang produktif.

"Harapannya, lahan transmigrasi tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan investasi dibidang industri. Kalau industri ada pasti penyerapan tenaga kerja tinggi, pertumbuhan ekonomi masyarakat juga ikut meningkat. Ini yang kita sedang upayakan," terangnya.

Dari koordinasi yang dilakukan, Syarif mengaku, bahwa usulan tersebut mendapat respon positif dari Kementerian Transmigrasi.

Ia mengungkapkan, tim dari kementerian akan segera turun meninjau lahan transmigrasi khususnya yang berada di Desa Ulu Maras.

"Kementerian terkait akan menindaklanjuti dengan melihat lansung lahan yang selama ini terlupakan bahwa ada transmigrasi di Jemaja," jelas Syarif.

Kendati usulan itu diterima pusat, kawasan Transmigrasi yang berada di Desa Ulu Maras masih menuai polemik pemanfaatan lahan dan status kepemilikan lahan.

Kata Syarif, kondisi masyarakat yang telah lama mendiami kawasan Transmigrasi tersebut masih belum mendapat sertifikat hak milik.

"Ini juga sudah disampaikan ke pusat. Jadi kita tinggal tunggu dan terus komunikasikan agar mereka bisa lihat lansung kondisi rillnya di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Anambas, Ayub turut mendorong pemerintah pusat agar lebih dulu menyelesaikan pemanfaatan status dan lahan Transmigrasi.

Menurutnya dengan belum jelasnya masalah lahan ini membuat warga setempat menjadi terusik. Karena, kawasan perumahan penduduk masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.

"Sementara sebelum transmigrasi ada, nenek moyang dan bapak-bapak kita bahkan kita sendiri sudah ada di Desa Ulu Maras," katanya.

Ia menjelaskan, imbas dari hal itu sebagian warga masih kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik hingga saat ini.

Ia pun lantas meminta kepada Pemkab Anambas agar segera berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar permasalahan ini dapat tuntas.

"Mudah-mudahan dengan aturan baru dari BPN membuat suatu perubahan yang baik dan bermanfaat buat masyarakat terkhusus yang persoalan transmigrasi ini," kata Ayub.

Pihaknya, lanjut Ayub, juga akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) lahan transmigrasi untuk dapat menyelesaikan aspirasi warga  pulau Jemaja ini.

"Dan kita harus betul- betul melibatkan para ahli yang paham dalam hal pertanahan ini," pungkasnya. (nvn)

Berita Terkini