TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (7/5/2025).
Sidang menghadirkan terdakwa Dadang Iskandar.
Danang Iskandar adalah mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, sementara Kompol Ryanto Ulil Anshar menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Peristiwa penembakan terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kasus ini sempat menuai sorotan karena dikaitkan dengan penangkapan tambang ilegal.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan motif Dadang Iskandar menembak Kompol Ryanto Ulil Anshar.
Terdakwa diduga sakit hati dan tersinggung karena korban
Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar memainkan telepon genggam saat diajak bicara.
Hal ini diungkap dalam sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar.
Menurut JPU, motif polisi tembak polisi ini bermula dari rasa tersinggung akibat korban memainkan telepon genggamnya, yang menjadi pemicu Dadang Iskandar melepaskan tembakan.
"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.
"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Terdakwa Dadang Iskandar tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu.
Ibunda almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga hadir mengikuti persidangan.
Ia tampak fokus menyimak dengan saksama saat lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.
Belasan personel kepolisian terlihat memenuhi ruang sidang selama proses berlangsung.
Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Namun, setelah berdiskusi, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul JPU Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi, Dadang Tersinggung Ulil Main HP, Langsung Lepas Tembakan