Karimun Terkini

Pengawas Ketenagakerjaan Sebut Laka Kerja di PT KMS Lantaran Airbag Tak Layak Pakai

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan dengan turun langsung ke PT Karimun Marine Shipyard (KMS) pasca kecelakaan kerja beberapa waktu lalu

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pasca kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di PT Karimun Marine Shipyard (KMS) beberapa waktu lalu.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Karimun, Raja Efidiansyah mengatakan meledaknya balon atau airbag (balon udara) lantaran kondisi yang sudah tidak layak pakai.

Hal itu berdasarkan temuan saat observasi bersama tim menemukan adanya sejumlah tambalan dan secara visual menunjukkan tanda-tanda tidak layak digunakan.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, balon yang digunakan dalam kegiatan itu memang sudah ditambal di beberapa bagian," kata Raja Efidiansyah, Kamis (15/5/2025).

"Melihat kondisinya, kami meragukan kelayakan balon tersebut untuk digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut," tambahnya.

Raja menegaskan kelalaian dalam pemeriksaan alat sebelum digunakan dapat membahayakan keselamatan pekerja. 

Dengan begitu, pihaknya meminta perusahaan dan ahli K3 untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian khusus.

"Tolong ini jadi pembelajaran. Kondisi alat, terutama balon udara diperiksa secara ketat sebelum digunakan kembali, " tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja mengalami luka ringan, sementara satu pekerja mengalami luka cukup parah hingga harus menjalani perawatan intensif di RSBT. 

Raja menambahkan satu pekerja yang sempat dirawat telah dipulangkan, namun masih menjalani rawat jalan korban dalam masa pemulihan.

Meskipun pihak perusahaan enggan menanggapi kecelakaan tersebut, Raja menyebut biaya pengobatan telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan.

Perusahaan juga diminta tetap membayarkan gaji para korban selama mereka tidak bekerja atau dalam masa pemulihan.

"Kami (UPTD Karimun) akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap perusahaan guna mencegah terulangnya insiden serupa. Dan ini juga baru temuan awal soal sanksi nanti ada kelanjutannya," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Berita Terkini