PEMBUNUHAN DI SERANG

Wadison Jalin Asmara dengan WIL, Mengaku Bunuh Istrinya di Serang Karena Sudah Tidak Cinta Lagi

Editor: agus tri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO KELUARGA-Foto Wadison Pasaribu (37 tahun), bersama istri dan anaknya. Wadison ditangkap polisi karena diduga jadi pembunuh istrinya.

TRIBUNBATAM.id - Karena sudah tak cinta lagi jadi alasan Wadison Pasaribu (37) membunuh istrinya Petry Sihombing (35) . 

Wadison jugs ternyata sudah punya wanita idaman lain (WIL).

Di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, kasus pembunuhan tersebut terjadi.

Wadison menghabisi istrinya dengan mencekiknya menggunakan kain kelambu. 

SUAMI-Wadison Pasaribu saat menangisi kepergian istrinya Petry Sihombing di Puri Anggrek, Kota Serang, Banten, Minggu (1/6/2025). Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui Wadison adalah pembunuh istrinya dengan merekayasa terjadinya perampokan. (HO Tribunbanten/ Dok Warga)

"Ini bukan pembunuhan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," kata  Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025).

Wadison mengaku kepincut wanita lain yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan," katanya.

Menurut Yudha, setelah korban dipastikan tewas, Wadison kemudian mengikat tangan korban dan menyusun skenario seolah-olah telah terjadi perampokan. 

"Pelaku bahkan melukai dirinya sendiri dan masuk ke dalam karung untuk memancing simpati dan mengaburkan fakta," ujarnya.

Namun, skenario tersebut runtuh ketika Wadison akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan. 

Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan diri ke polisi.

Baca juga: Aksi Suami yang Rekayasa Pembunuhan Istrinya di Banten Justru Terbongkar oleh Ucapan sang Anak

"Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya," kata Lambas.

Akibat perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelum diserahkan ke polisi pada Selasa (3/6/2025) malam, Wadison sempat meminta untuk bertemu kedua anaknya dan tidur bersamanya. 

 

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Wadison Pasaribu Rencanakan Pembunuhan Istri di Puri Anggrek Serang, Perselingkuhan Jadi Motif Utama

https://banten.tribunnews.com/2025/06/05/wadison-pasaribu-rencanakan-pembunuhan-istri-di-puri-anggrek-serang-perselingkuhan-jadi-motif-utama

 

 

Berita Terkini