Oknum Polisi di Kepri Tipu Orang Tua Casis Rp280 Juta, Janjikan Kelulusan Masuk Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLRI - Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri saat menggiring oknum polisi di Kepri yang melakukan penipuan terhadap casis Polri 2024

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum perwira polisi di lingkungan Polda Kepri berpangkat Ipda, diduga melakukan penipuan terhadap orang tua calon siswa (casis) Bintara Polri.

Oknum polisi berinisial GP (49) itu menjanjikan kelulusan dalam seleksi Polri tahun 2024 dengan imbalan uang hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, melaporkan GP ke Polda Kepri karena merasa tertipu pada September 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kronologis kejadian berawal dari korban mengenal tersangka melalui seorang pemilik warung kopi di kawasan Barelang IT. 

Baca juga: Dijanjikan Masuk Polri, Pedagang di Kota Medan Ditipu Anggota Brimob Polda Sumut hingga Rp600 Juta

Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku bisa meluluskan anak korban. Merasa yakin, korban mulai menyerahkan uang kepada GP sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. 

Uang diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama tersangka dan secara tunai, dengan total kerugian mencapai Rp280 juta.

Namun, setelah uang diserahkan, kelulusan yang dijanjikan tak kunjung terjadi. Bahkan, sejak akhir September 2024, tersangka sulit dihubungi. 

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, bundel rekening koran bank atas nama tersangka, dan dokumen nomor ujian atas nama MS.

Tak hanya satu korban, penyidik menemukan fakta GP juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya, meski dana tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.

Pandra mengatakan kejadian tersebut menjadi perhatian serius Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.

"Kasus ini tidak akan mentoleransi oknum anggota yang mencoreng nama baik Polri," kata Pandra.

Ia menegaskan Kapolda Kepri akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Integritas adalah harga mati,” tegas Pandra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri. Rekrutmen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan gratis.

“Jika ada yang mencoba memanfaatkan proses seleksi untuk keuntungan pribadi, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Polri, Paminal Propam Temukan Rp 4,4 Miliar

Atas perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada korban-korban lainnya.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Berita Terkini