ANAMBAS TERKINI

Ngopi Saat Jam Kerja, 5 ASN Anambas Terjaring Razia Satpol PP, Data Mereka DIserahkan ke OPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan patroli razia ASN yang keluyuran di saat jam kerja di sejumlah warung kopi di Tarempa, Kabupaten Anambas

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS – Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kedapatan asyik nongkrong di warung kopi saat jam kerja, Jumat (20/6/2025).

Mereka terjaring razia rutin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pusat kota Tarempa.

Dalam operasi tersebut, para ASN ditemukan di beberapa warung kopi berbeda.

Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan menurut Satpol PP, tidak satu pun dari mereka sedang menjalankan tugas kedinasan.

"Lebih kurang lima orang kami temui sedang duduk santai di warung kopi. Setelah kami tanya, ternyata mereka tidak sedang menjalankan urusan dinas," ujar Norra, Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Satpol PP Anambas.

Proses pendataan dilakukan langsung di kantor Satpol PP setelah para ASN diminta datang secara tertib.

Data mereka kemudian diserahkan ke masing-masing pimpinan OPD untuk diberikan pembinaan dan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan bukan main-main: pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.

"Satpol PP hanya melakukan pendataan dan menyampaikan hasil temuan. Pemberian sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan OPD," jelas Norra.

Razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar setiap bulan berdasarkan surat perintah pimpinan daerah. Tujuannya tak lain untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Ke depan, razia akan kami tingkatkan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pegawai yang keluyuran saat jam kerja," tegas Norra. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkini