TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah kendaraan bermotor pilih putar balik arah saat mengetahui ada razia kendaraan di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (10/7/2025).
Lokasi razia kendaraan ini berada di Halaman Toko Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kecamatan Tanjungpinang.
Jalan yang hanya memiliki satu jalur itu, memaksa pengendara mayoritas roda dua, memilih melawan arus.
Kendaraan motor roda dua itu terlihat masuk ke dalam gang yang ada di jalan tersebut.
“Ada razia ya, waduh,” terdengar suara pengendara di antara kendaraan yang putar balik.
Razia kendaraan ini bukan hanya melibatkan petugas Samsat Tanjungpinang, ada juga unsur TNI/Polri, hingga Jasa Raharja.
Setiap kendaraan yang diminta masuk ke dalam halaman Trandshop, harus menunjukkan surat kendaraannya seperti STNK dan SIM.
Selain itu, jika petugas melihat nomor polisi kendaraan telah mati pajak, pengendara wajib mendapatkan surat pembayaran pajak.
Petugas lainnya yang bertugas mendata, langsung memberikan surat pembayaran pajak.
“Iya ini, setelah kita berikan surat pembayaran pajak, STNK-nya kami tahan. Kalau mau bayar, bisa langsung bayar juga,” ucap petugas wanita yang mendata.
Sampai berita ini ditulis, razia masih berlangsung. (Tribunbatam.id/endrakaputra)