TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemilik bangunan kios pedagang di Jalan Hang Jebat, dan Jalan Pasar Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dapat teguran dari anggota Satpol PP, Dinas Koperasi Perindag dan Pegawai Kecamatan Bintan Timur, Selasa (15/7/2025).
Bangunan itu tidak sesuai aturan dan berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).
Kios kecil, pedagang buah, penjual minyak eceran, sayuran, pakaian rombengan dan bangunan Wisma Rahmat juga di beri peringatan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, sebanyak 9 kios dan tempat usaha lainnya diberi teguran.
"Mereka terbukti melanggar aturan, bangun di atas fasum trotoar dan parit," ujar Sumadi.
Pihaknya melakukan teguran serta mengedukasi para pemilik kios maupun pedagang agar tidak menggunakan fasum untuk berjualan.
Timnya juga menyuruh untuk membongkar sendiri lapak masing-masing di atas fasum jalan umum itu.
"Hari ini baru diberi imbuan dan teguran secara lisan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Berikutnya akan di lakukan penindakan," kata dia.
Langkah selanjutnya tim Satpol PP dan pihak Kecamatan Bintan Timur melakukan pemantauan di lapangan, terhadap kios atau lapak pedagang tersebut.
"Kami memberikan kesempatan selama 7 hari," jelasnya.
Apabila dalam kurun waktu tersebut, mereka tidak memindahkan barang jualan atau dagangan, maka akan dibongkar petugas.
Khusus bangunan pot bunga serta pagar Wisma Rahmat, yang masuk fasum di Jalan Pasar Barek Motor, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pemilik wisama.
"Kami akan meminta keterangan atau klarifikasi kepada penyidik di Kantor Satpol PP, Gunung Kijang," katanya.
Pihaknya akan mempertanyakan batas tanah, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Wisma yang dibangun di atas fasum itu.
"Kami baru tahu bawah di situ ada bangunan yang berdiri di atas parit atau trotoar jalan. Itu gak boleh. Nanti, kami layangkan surat panggilan ke Wisma Rahmat," lanjutnya.