TRIBUNBATAN.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memvonis hukuman mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepri, dan menjadi vonis terberat dalam rangkaian perkara ini, pada Senin (4/8)
"Kemarin sidangnya (4/8), yang berubah putusannya atas nama Shigit dari seumur hidup jadi pidana mati. Hari ini putusan Kasatnarkoba Polresta Satria Nanda," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam singkat, pada Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Shigit pada (4/6) lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa.
Namun baik dari Penasihat Hukum dan Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas vonis tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Ahmad Shalihin sebagai ketua, dan dua hakim anggota yakni Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
Selain Shigit, hakim juga membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yang juga anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma'ruf Rambe vonis seumur hidup (kuatkan putusan PN).
Dari informasi yang dihimpun, pertimbangan hakim banding menjatuhkan hukuman mati adalah karena Shigit dianggap sebagai aktor intelektual dalam skema penyisihan sabu oleh satuan yang ia pimpin.
Pada (5/8/2025) Majelis Hakim juga akan membacakan putusan untuk Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar.
Jual barang bukti narkoba
Kasus yang menimpa Shigit Sarwo Edhi sempat menyita perhatian.
Perkara ini bermula dari operasi Subnit I Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 50 kilogram sabu asal Malaysia.
Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan.
Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi.
Sisanya sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.
Fakta persidangan, barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik.
Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri.
Di Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edhi.
Sidang terdakwa Shigit dimulai sekira pukul 20:05 WIB Rabu malam.
Dalam amar putusannya, Shigit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika.
Dan tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 UU RI tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
Menurut hakim, sudah sepatutnya hukum dijatuhkan terhadap Shigit Sarwo Edi diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Atas vonis yang dijatuhkan, tampak Shigit tertunduk mendengar putusan dari hakim, dan bilang "pikir-pikir" atas putusan yang dijatuhkan.
Sementara kuasa hukum Harto Halomoan, Shigit usai sidang mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding.
"Yang putusannya seumur hidup tadi kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu kami maksimal 7 hari kemungkinan besar kami akan banding," ungkap Harto.
Lalu mengenai bahan yang akan diajukan untuk banding, Harto juga telah menyiapkan dalil-dalil yang menguatkan.
"Udah pasti kita punya bukti-bukti yang bisa merupakan suatu dalil kita untuk banding. Kita punya dalil-dalil yang bisa diterima oleh hakim waktu kasasi nantinya sudah kita fikirkan dari awal itu," tutupnya.
Vonis di tingkat Pengadilan Negeri Batam
Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadap 12 terdakwa termasuk Satresnarkoba Polresta Barelang, dalam kasus perkara penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terpisah selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 4-5 Juni 2025.
Berikut ini putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim terhadap 12 terdakwa :
1. Satria Nanda -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
2. Shigit Sarwo Edhi -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
3. Rahmadi - dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
4. Alex Chandra - Seumur hidup.
5. Fadhilah - dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
6. Wan Rahmat -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
7. Ibnu Ma’ruf Rambe - Seumur hidup.
8. Arianto - Seumur hidup.
9. Jaka Surya - Seumur hidup.
10. Junaidi Gunawan - Seumur hidup.
11. Zulkifli Simanjuntak (sipil) - 20 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 6 bulan
12. Azis Martua Siregar (sipil) - 13 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 5 bulan.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)