OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI MANTAN POLISI - Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Terungkap alasan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Kepri memvonis mati kedua mantan polisi terkait perkara penyisihan barang bukti narkoba. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis seumur hidup yang disampaikan Majelis Hakim PN Batam.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pengadilan Tinggi (PT) Kepri mengungkap alasan eks Kasat Narkoba dan Kanit I Satresbnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi dengan hukuman mati.

Majelis Hukum Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan vonis mati lebih dulu kepada Shigit Sarwo Edhi pada Senin (4/8/2025).

Sementara vonis mati eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri sehari setelahnya atau Selasa (5/8/2025) di Jalan Ahmad Yani No. 29, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.

Begitu pula dengan vonis Shigit Sarwo Edhi dimana Majelis Hukum PN Batam memvonisnya pidana seumur hidup.

"Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto kepada TribunBatam.id, Selasa (5/8/2025).

Vonis mati untuk Satria Nanda sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dalam sidang dengan nomor register 45/Pid.Sus/2025/PN Btm yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik dan Hakim Anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak duduk untuk membacakan tuntutan, dan terlihat berkas perkara yang cukup tebal di meja jaksa.

Jaksa Ali Naek dalam tuntutannya dalam ruang sidang utama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dilakukan secara sistematis, serta terkait dengan sindikat peredaran narkoba Internasional.

"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan narkotika," ujar Jaksa Ali dalam persidangan, Senin (26/5/2025).

Tak hanya itu, jaksa juga menilai status Satria sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.

Bukan justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Satria Nanda yang seharusnya menjadi atasan yang seharusnya menjadi panutan, justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika," lanjutnya.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. 

JPU menyebut tak ada hal yang meringankannya.

Selain Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, terdapat Aziz Martua Siregar berstatus warga sipil yang mendapat hukuman lebih berat dibanding vonis PN Batam.

Majelis hakim PN Batam sebelumnya divonis 13 tahun penjara berubah di PT Tinggi menjadi 20 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. 

"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya. 

Sementara untuk 8 terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.

Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra dan Junaidi Gunawan.

Total terdapat 12 terdakwa dalam perkara ini, yang masing-masing tercatat dalam nomor perkara 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG. 

"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini