BERITA KRIMINAL

Tukang Bangunan Bunuh Majikan Karena Gaji Tak Sesuai, Kemudian Bawa Kabur Mobil Korban

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURUH BUNUH MAJIKAN - Polisi memperlihatkan Mujianto, pelaku pembunuhan pria di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (8/8/2025), yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Polres setempat.

TRIBUNBATAM.id, MEULABOH – Warga Meulaboh, Aceh Barat, digemparkan pembunuhan sadis yang dilakukan seorang tukang bangunan terhadap majikannya sendiri.

Pelaku, Mujianto (35), asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Lampung Tengah, kini harus duduk di kursi tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Korban, Khairuddin (65), warga Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Selasa pagi, 29 Juli 2025, pukul 05.45 WIB. Ironisnya, rumah itu juga menjadi tempat tinggal sementara bagi Mujianto selama bekerja untuk korban.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku marah dan sakit hati karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dalam emosi memuncak, ia mengambil sebatang besi ulir sepanjang 43 sentimeter alat untuk membengkokkan besi bangunan lalu menghantam kepala korban hingga tewas.

Usai menghabisi nyawa majikannya, Mujianto kabur membawa mobil korban, Toyota Rush silver BL 1628 NM. Pelariannya penuh risiko ia sempat menabrak dua anggota polisi di Sumatera Utara dan melukai seorang warga sipil.

Dua hari bersembunyi, berpindah-pindah dengan truk dan mobil umum, akhirnya pelarian itu berakhir di Bengkulu.

Pada Minggu, 3 Agustus 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu berhasil meringkusnya.

Terancam Hukuman Berat

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan pemberatan), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).

Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti: besi ulir yang digunakan membunuh korban, mobil Toyota Rush, ponsel Redmi 5A milik pelaku, serta pakaian dan sepatu korban saat kejadian.

Dalam pemeriksaan, Mujianto mengaku menyesal. Ia mengklaim pembunuhan dilakukan secara spontan tanpa melibatkan orang lain. Meski demikian, kepolisian menilai perbuatannya tergolong keji dan tak bisa ditoleransi.

Kasus ini bukan hanya meninggalkan duka, tapi juga menjadi pengingat betapa rentannya konflik antara pekerja dan pemberi kerja bila tidak diselesaikan dengan jalan damai.

Proses hukum kini berjalan, dan nasib Mujianto tinggal menunggu palu hakim apakah seumur hidup di balik jeruji, atau hukuman mati.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita Terkini