TRIBUNBATAM.id, KAYUAGUNG - Kasus pembunuhan terhadap seorang pimpinan operasional kebun sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), , Sumatera Selatan, terungkap.
Kasus pembunuhan terjadap korban bernama Herry (36 tahun) itu terungkap setelah pelaku bernama Teddy (32) diamankan polisi, Selasa (19/8/2025) setelah hampir sebulan melarikan diri.
Sebelumnya, Herry yang menjabat sebagai asisten divisi IV Kebun Nawa Surya milik PT Sampoerna Agro, ditemukan tewas menggenaskan dengan sejumlah luka tembak, Jumat (25/7/2025).
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan tersangka pelaku pembunuhan adalah anak buah korban, ditangkap di salah satu rumah keluarganya Selasa (19/8/2025) dinihari.
Dari pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa korban tewas setelah ditembak dengan senjata api rakitan di perkebunan sawit Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan.
Kepada polisi, pelaku mengaku menembak korban sebanyak empat kali, mengenai punggung kiri atas dan bagian belakang kepala.
"Korban yang sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya terjatuh dan meninggal di tempat kejadian," ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto.
Menurut AKBP Eko Rubiyanto, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.
Proses pencarian juga melibatkan tokoh masyarakat setempat yakni Made Wijaya Pangabean dan Ketut Ridwan guna mempersempit ruang gerak pelaku.
"Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat."
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi penting, sehingga tersangka berhasil kami amankan," katanya.
AKBP Eko juga menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum OKI, terutama kasus yang menghilangkan nyawa.
"Saya tidak akan mentolerir setiap tindak pidana apa pun, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan disel tahanan Mapolres OKI untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami mengamankan barang bukti sebuah selongsong peluru dan pakaian yang digunakan pelaku . Proses hukum dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Selain itu, AKBP Eko menambahkan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku sudah kami tahan diruang tahanan Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.
"Atas perbuatan Teddy Saputra (32) terancam pasal 338 atau pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto pada Rabu (20/8/2025) siang.
Kesal Dipindah Tugas
Saat diperiksa, Teddy mengaku kejadian pembunuhan itu spontan ia lakukan karena tidak terima dengan rencana korban akan memindahkannya dari bagian perawatan kebun ke bagian angkut air.
"Awalnya saya bekerja di bagian perawatan kebun, lalu dipindahkan sebagai penjaga pondok dan terakhir saat sedang ikut apel pagi korban ngomong mau pindahkan untuk mengangkut (melansir) air," katanya seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
"Karena tidak punya motor, saya menolak. Tapi tetap dipaksa untuk punya motor dan kalau tidak lebih baik berhenti saja kata korban."
"Karena tidak terima, saya langsung menyusul korban yang akan pergi naik motor, saya menembaknya.
"Setelah ia jatuh tersungkur di tanah, saya langsung bergegas lari meninggalkan lokasi," ungkapnya.
Saat disinggung sebelum kejadian, apakah terjadi perselisihan. Teddy mengatakan hubungannya dengan korban selama ini baik-baik saja.
"Nggak pernah (cek-cok) selama ini baik-baik saja layaknya hubungan anak buah dengan atasan,"
"Namun di hari kejadian itu, (karena ucapan ingin memindahkannya) saya sangat kesal dengan dia dan langsung menembaknya," imbuhnya
Seusai membunuh korbannya, Teddy memutuskan melarikan diri dan selang empat pekan kemudian akhirnya menyerah.
"Saya mendapatkan senjata api dari paman, setelah membunuh saya langsung kabur ke hutan dan terus berpindah-pindah tempat. Sampai saya menyerahkan diri ke Polres," paparnya.
Dengan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dikemudikan hari.
"Sangat menyesal dan siap untuk bertanggungjawab," katanya.
[ tribunbatam.id ]
sumber: tribunsumsel.com