TRIBUNBATAM.id - Dengan tangan diborgol, Wamenaker Immanuel Ebenezer sempat mengacungkan dua jempol ketika KPK menggelar konferensi pers, Jumat (22/5/2025).
Gestur Noel ini mengundang perhatian. Mengenakan rompi oranye, Noel dan 10 tersangka lainnya dihadapkan dalam konferensi pers.
KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Gaya Noel ini mengundang perhatian. Ia terlihat tenang bahkan sempat tersenyum. Wajahnya menatap ke depan ketika para wartawan mengabadikan momen itu.
Noel juga terlihat mengepalkan tangan saat akan keluar dari lokasi konferensi pers.
Seulas senyuman juga terlihat di wajahnya.
Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Wamenaker Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).
"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribunbatam)