Vape Mengandung Narkoba di Batam
Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia Pengedar Liquid Vape Mengandung Narkoba di Batam
Pria berkebangsaan Malaysia diamankan Polda Kepri di Batam terkait peredaran liquid vape mengandung narkoba, Selasa (26/8) malam
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape di Perumahan Taman Buana Vista, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa (26/8/2025) malam.
Dari pengungkapan itu, seorang pria berkebangsaan Malaysia turut diamankan. Tak hanya menyimpan, WNA ini juga mengedarkan narkotika dalam bentuk cartridge/liquid vape mengandung narkotika ke sejumlah awrga Batam.
"Tersangka SYL, 44 tahun. Yang bersangkutan WN Malaysia tinggal di Taman Buana Vista. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (28/8/2025).
Ia mengatakan saat ditangkap polisi menemukan 11 pcs cartrige atau liquid vave merek SP2S V2.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki yang mengedarkan cartridge/liquid vape diduga mengandung narkotika di Batam.
Pada pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal menangkap SYL layaknya OTT (Operasi Tangkap Tangan). Selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ke rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 pcs cartridge/liquid vape yang dibungkus menggunakan kotak warna hijau.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan asal usul barang. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang dari seseorang yang berada di Malaysia.
Setelah mengamankan barang bukti, pada Rabu, 27 Agustus 2025, penyidik melakukan uji labotaris sample Barang Bukti (BB) ke Laboratorium Forensik di Pekanbaru, Riau. Diperoleh hasil vape itu mengandung narkotika Gol. 1 (sinte gorila).
Anggoro menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan membeli 1 botol kecil yang berisi cairan mengandung narkotika sinte gorila.
Barang tersebut ia beli dari temannya berinisial “C” seorang Warga Negara Malaysia (DPO).
Kemudian tersangka menyuntikkan cairan ke dalam 20 pcs cartridge vape masing-masing 9-10 tetes.
Dari 20 pcs, sebanyak lima pcs sudah dijual dan 4 pcs digunakan sendiri. Sisa 11 pcs dilakukan penyitaan oleh penyidik. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.