Penemuan Mayat di Bintan

Kronologis Pembunuhan di Bintan Berakhir Tragis, Nyawa Amizan Hilang Gegara Rp500 Ribu

Terungkap kronologis pembunuhan di Bintan yang merenggut nyawa Amizan Bin Bujang. Jasadnya ditemukan di salah satu rumah kosong eks PT Antam, Jumat.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS PEMBUNUHAN DI BINTAN - Charli (26), Syarul (23), dua pelaku pembunuhan terhadap Amizan Bin Bujang saat ekspos di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025). Terungkap kronologis hingga jasad Amizan ditemukan di salah satu rumah kosong eks PT Antam, Jumat (7/11/2025) pagi. Satu pelaku masih berstatus DPO. 

Polisi menyebut jika ketiganya punya rencana untuk membunuh Amizan.

Kronologis Pembunuhan di Bintan

Yang bikin miris, ketiga pelaku mengajak Amizan mengonsumsi minuman beralkohol, arak putih sebelum menghabisi nyawanya.

Begitu korban mabuk, mereka membawanya ke salah satu rumah kosong eks PT Antam di RT 002/ RW 009, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya bersama-sama menganiaya korban yang sudah tidak berdaya.

Dari keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, Yusril yang pertama kali memukul Amizan. 

Merasa belum puas, Syahril alias Charli (26) kemudian mengambil pisau yang sudah ia persiapkan dari pinggangnya.

Tak sampai di sana, ia tega menusuk korban sebanyak 17 kali.

Baca juga: Wulan Masih Syok di Pusara Sang Ayah, Amizan Jadi Korban Pembunuhan di Bintan

Charli menusuk korban secara membabi buta hingga pisau yang ia bawa bengkok.

"Ketiganya dalam kondisi mabuk saat membunuh korban," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan

Jasad Amizan baru diketahui pada Jumat (7/11/2025) pagi.

Ketika itu, Hardian, seorang sekuriti yang sedang patroli curiga dengan sosok yang ia lihat mencurigakan di salah satu rumah kosong.

Apalagi setelah ia mencoba memanggilnya, tidak ada respons.

Alangkah terkejutnya ia setelah mencoba mendekati, apa yang ia lihat adalah pria yang sudah tidak bernyawa.

Selain dikerubungi lalat, kondisi jenazah ia laporkan sudah membengkak.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved