KEUANGAN

Cara dan Syarat Jadi Agen BRILink dengan Mudah, Cuma Butuh Dokumen Ini

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat ajukan persyaratan jadi Agen BRILink lewat Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan BRI Unit.

bri.co.id
AGEN BRILINK INDONESIA- Tangkapan layar Agen BRILink di Indonesia. Berikut cara dan syarat jadi agen BRILink dengan mudah, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat jadi agen BRILink dengan mudah.

BRILink merupakan perluasan layanan dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan transaksi perbankan dari BRI, bisa mendapatkan melalui Agen BRILink secara real time online.

Pelaku Agen BRILink bisa mendapatkan keuntungan.

Untuk bisa jadi Agen BRILink, Anda bisa mengikuti Cara jadi agen BRILink lewat kantor.

Mengajukan diri sebagai Agen BRILink melalui Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).

Syarat Jadi Agen BRILink

Baca juga: Cara Mudah Transfer Uang Pakai Internet Banking BRI dan BCA Tanpa Harus ke ATM

Berikut Syarat jadi agen BRILink dengan mudah:

  • WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
  • Memiliki usaha minimal 2 tahun
  • Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
  • Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
  • Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai

Setelah persyaratan di atas, pastikan bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diminta untuk menjadi Agen BRILink sebagai berikut ini:

1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:

  • Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)

Baca juga: KUR BRI Pinjaman Rp 200 Juta, Ini Tabel Cicilan Pelunasan Tenor 1 Tahun hingga 5 Tahun

  • Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
  • Izin Usaha lainnya

2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:

  • KTP Pemilik/pengurus
  • NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:

  • Buku Tabungan/Rekening Koran

4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved