UMK KARIMUN 2026
UMK Karimun 2026 Diusulkan Naik 8,5 Persen, SPAI FSPMI Tunggu Penetapan UMP Kepri
SPAI-FSPMI Karimun mengusulkan kenaikan UMK Karimun 2026 berada di kisaran 8,5-10, persen. Meski begitu, FSPMI masih tunggu penetapan UMP Kepri
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2026 naik kisaran 8,5-10,5 persen.
Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, bahwa kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ketua SPAI-FSPMI Karimun, Muhamad Fajar mengungkapkan, perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum mempunyai beberapa dasar, seperti akumulasi nilai inflansi Oktober 2024-September 2025, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024-November 2025, dan indeks tertentu yang diusulkan oleh FSPMI yakni1,0 sampai 1,4.
“Dengan demikian, FSPMI Karimun mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujarnya saat dihubungi TribunBatam.id.
Fajar menuturkan, hal tersebut didasari hasil survey Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap nilai tambah tiap sektor industri, sehingga didapati pertambahan nilai sebesar 0,5-5 persen.
Pihak FSPMI Karimun akan mengusulkan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing), dengan formula Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5-10,5 persen) + (1-5 persen ) tergantung jenis industri.
Fajar menambahkan, saat ini pengajuan kenaikan UMK Karimun 2026 belum bisa dilakukan dan harus menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Terkait UMK Karimun belum ada info dari pemerintah, dalam hal ini dewan pengupahan kabupaten tentang kapan pembahasannya," ujarnya.
Sementara itu, FSPMI mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun untuk merekomendasikan UMK dan UMS Karimun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kepri, didahului dengan rapat Dewan Pengupahan. Itu mengingat waktu diberlakukannya UMK 2026 sudah tidak lama lagi yaitu 1 Januari 2026.
(TribunBatam.id/Fairozzamani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Rapat-UMK-karimun-2025.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-FSPMI-SPAI-Karimun.jpg)