Rabu, 27 Mei 2026

Polres Karimun Pastikan Isu Teror Pocong di Karimun Hoaks

Polres Karimun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang belum jelas kebenarannya terkait kabar munculnya “teror pocong”

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Mairi Nandarson
Dokumentasi Polres Karimun/Fairoz Zamani
BERITA HOAKS - Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani bicara soal pocong 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu maupun informasi yang belum jelas kebenarannya terkait kabar munculnya “teror pocong” di wilayah Kabupaten Karimun yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Di Kabupaten Karimun sendiri beberapa waktu belakangan sosial media banyak beredar video penampakan pocong yang meneror warga seperti yang sedang viral seperti dipulau Jawa. 

Menanggapi hal tersebut Polres Karimun menerbitkan poster himbauan terkait hal tersebut. Polres Karimun memastikan informasi terkait teror pocong tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat tetap tenang serta tidak terpancing provokasi.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang belum tentu benar. Jangan menyebarkan berita hoaks yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Ia juga meminta masyarakat tidak bertindak sendiri apabila menemukan hal-hal yang dianggap mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Jangan mudah terprovokasi dan jangan main hakim sendiri. Utamakan keselamatan diri serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan sesuatu yang mencurigakan,” tambahnya.

Selain itu, Polres Karimun mengajak masyarakat untuk memperkuat komunikasi antarwarga, meningkatkan ronda malam, serta memperbanyak kegiatan positif di lingkungan masing-masing.

Dalam himbauan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar bijak menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan informasi bohong yang belum terverifikasi.

Polres Karimun menegaskan, apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, dapat segera menghubungi layanan polisi 110 yang aktif selama 24 jam. (frz) 

(TribunBatam.id/Fairozzamani) 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved