WNI DIJAMBUK DI SINGAPURA
Warga Indonesia Berenang Masuk Singapura via Batam, Pemprov Kepri Cari Asal Jamaludin Taipabu
Pemprov Kepri berkoordinasi dengan Konsulat Singapura di Batam terkait aksi seorang WNI yang berenang masuk Negeri Singa pada September 2024 lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Tempat asal Jamaludin Taipabu, pria berumur 49 tahun yang masuk ke Singapura dari Batam secara ilegal belum diketahui.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara mengatakan, sejauh ini dirinya sudah hubungi Konsulat Singapura di Kota Batam.
Otoritas Singapura sebelumnya menangkap Jamaludin Taipabupada Agustus 2025 karena masuk negara yang bertetangga dengan Batam secara ilegal.
Ia nekat berenang hingga masuk wilayah Singapura tanpa terdeteksi pada September 2024 lalu.
Jamaludin bahkan dilaporkan tinggal di Singapura kurang lebih selama dua bulan.
Media setempat melaporkan jika Jamaludin Taipabu mendapat hukuman 6 minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan pada Selasa (16/9/2025).
"Saya juga sudah menghubungi pihak Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI untuk meminta data apakah dia merupakan orang Kepri atau bukan," kata Doli, Jumat (19/9/2025).
Informasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mereka sudah mengecek ke Camat Belakang Padang tapi belum berhasil terlacak.
"Dari segi nama, sepertinya bukan warga Melayu," kata Doli.
Berdasarkan hasil Googling nama belakang Jamaludin yakni Taipabu adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Di sana dijelaskan, kelurahan ini pada umumnya penduduknya bersuku Wakatobi
Kelurahan ini sebagian besar memeluk agama Islam.
Hasil laut di kelurahan ini seperti ikan, udang dan lainnya.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima, Jamaludin masuk ke Singapura dengan cara berenang.
"Ini merupakan modus baru," ujarnya.
Menurut media Singapura dia masuk dari Batam, dan tak ada satu pun dokumen yang dibawah dia.
Hasil dari penyidik di Singapura infonya dia membayar Rp 5 juta ke seseorang.
Awalnya dia memakai kapan kecil ke daerah perbatasan laut Indonesia dan Singapura, lalu dia berenang menyusup masuk.
"Kami belum tahu dari masuknya, tapi anehnya dia bisa lolos," katanya.
Jika sudah mengetahui asalnya dari Jamaludin maka diupayakan untuk dipulangkan ke tempat asalnya dari Singapura.
"Sampai dengan hari ini kami belum mengetahui keberadaan detail Jamaludin," akunya.
Langkah yang dilakukan Pemerintah ke depan adalah proses pemulangan.
Dalam sidang di Singapura, Jamaludin diketahui mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan dikeluarkan secara sah.
Menurut kesaksiannya, Jamaludin memutuskan untuk masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari nafkah karena ia kesulitan menghidupi keluarganya dengan gajinya di Indonesia.
Dia meminta bantuan temannya, yang disebut hanya sebagai "Azwar" dalam dokumen pengadilan.
Ia setuju untuk membayar Azwar 5 juta rupiah (US$305) untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.
Sekira pukul 23.00 pertengahan September tahun lalu waktu setempat, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Ia menaiki speedboat yang dikapteni Azwar dan berjongkok selama sekitar satu setengah jam saat speedboat tersebut diarahkan menuju Singapura.
Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan memintanya untuk terjun ke laut.
Jamaludin pun melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan.
Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah.
Ia ditangkap pada 12 Agustus 2025 di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.
Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.
Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya dapat dilacak ke seseorang yang memiliki namanya.
Melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.