Bila Ruang Rawat Inap Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Gratis Naik Kelas
Misalnya saja, jika pasien BPJS kamarnya kelas II penuh, maka pasien harus ditempatkan pada kamar kelas I. Itu sudah menjadi aturan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Pasien BPJS Kesehatan bisa naik kelas gratis saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Namun fasilitas itu bisa didapatkan bila kamar sesuai kelasnya penuh.
Kebijakan ini dilakukan agar tidak ada pasien ditolak aatau dibebani biaya tambahan karena alasan kamar penuh.
Demikian disampaikan Gunardi Chandra, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
Menurutnya, aturan terkait hal itu sudah jelas.
"Misalnya saja, jika pasien BPJS kamarnya kelas II penuh, maka pasien harus ditempatkan pada kamar kelas I. Itu sudah menjadi aturan," katanya, Selasa (29/11).
Perjanjian itu sudah berlangsung lama dan diatur dalam perjanjian antara pihak BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit.
Alasan utamanya adalah, pelayanan kepada pasien harus diutamakan.
Fasiltas naik kelas kamar itu berlaku sampai ada kamar yang kosong paling lama tiga hari.
Jika dalam tiga hari itu kamar sesuai kelas pasien sudah kosong, pasien dapat dikembalikan sesuai dengan kelasnya.
Namun jika setelah tiga hari belum ada juga kamar sesuai kelas kosong, maka pasien diberikan pilihan. Apakah masih tetap di kamar tersebut dengan dibebankan biaya tambahan atau dirujuk ke rumah sakit lain.
Ketentuan tersebut dapat mengatasi masalah kamar penuh saat pasien BPJS Kesehatan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Karena, akses masyatakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan semakin terbuka.
Hal itu juga berlaku untuk warga yang memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Di Kota Tanjungpinang sendiri sekitar 57 ribu warga menerima manfaat KIS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pasien-bpjs-di-medan_20160309_162849.jpg)