Selasa, 21 April 2026

Kecelakaan di Batam

Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R35, Polisi Sebut Masih Kumpulkan Bukti

Polisi masih mengumpulkan bukti terkait kecelakaan maut di Batam yang melibatkan Nissan GT-R35 pada Selasa (19/8) subuh.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok. Satlantas Polresta Barelang untuk Tribun Batam
KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Kolase Nissan GT-R dan Yamaha Mio yang terlibat lakalantas di Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kecelakaan maut di Batam yang melibatkan Nissan GT-R35 hingga merenggut nyawa Sondang Br Hutapea (40) pada Selasa (19/8) subuh masih menyita perhatian.

Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut di Batam yang terjadi di jalan Ahmad Yani dari Simpang Kara ke Simpang Franky.

Sondang, korban kecelakaan maut di Batam ketika itu mengendarai motor Yamaha Mio. 

Ia merupakan pekerja PT JMS Batam yang dalam perjalanan pulang setelah bekerja menyelesaikan shif malam.

Kedua kendaraan kini telah dibawa ke Gakkum Polresta Barelang, baik motor maupun mobil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K mengatakan jika kasus kecelakaan maut di Batam itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Proses masih terus berjalan. Kalau soal (restorative justice) RJ, untuk itu kemungkinan pengajuan RJ tetap ada, namun hingga saat ini belum ada," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Kamis (28/8/2025).

Penyidik masih mengumpulkan sejumlah saksi dan alat bukti pada saat kejadian lakalantas di Batam.

"Ini masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk alat bukti lainnya oleh penyidik Gakkum Satlantas Barelang," tambahnya.

Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, status dari pengemudi Nissan GT-R35, Brandon Yeoh (19) juga masih menjadi saksi.

Diberitakan sebelumnya, Zaenal menekankan bahwa proses penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tidak bisa terburu-buru menetapkan tersangka. 

Ada sejumlah tahapan penyelidikan yang harus dilalui.

"Bukan berarti setelah kecelakaan kita bisa langsung menentukan si A adalah tersangkanya. Ada beberapa tahapan penyelidikan, mulai dari keterangan saksi, bukti petunjuk CCTv, olah TKP, dan lain-lain. Semua membutuhkan scientific investigation," paparnya.

Kapolresta Barelang juga memahami munculnya opini masyarakat soal lambannya penetapan status. 

Namun, ia menegaskan polisi tetap harus bekerja sesuai bukti dan prosedur hukum yang berlaku. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved