Kecelakaan di Batam

Fakta Baru Kecelakaan Maut di Batam, Kadishub Sebut Truk Belum Pernah Uji KIR

Kepala Dishub Batam mengungkap fakta baru soal kecelakaan maut di Batam di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekupang, Sabtu (30/8).

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DISHUB BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra, Minggu (31/8/2025). Ia mengungkap jika truk yang terlibat kecelakaan maut di Batam pada Sabtu (30/8) belum pernah melakukan uji KIR. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut di Batam, tepatnya di Simpang Lampu Merah Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Sabtu (30/8/2025). 

Truk crane biru bernomor polisi BP 9764 ZE yang terlibat dalam kecelakaan maut di Batam tersebut, menurut data Dishub Batam tidak pernah melakukan uji KIR.

Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menjelaskan truk yang dikemudikan oleh MAMH (32) yang terlibat kecelakaan maut di Batam tidak tercatat mengikuti uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR), yang merupakan kewajiban setiap kendaraan niaga.

“Dari data kami, truk crane tersebut belum pernah melakukan uji KIR. Ini menjadi catatan serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan,” ungkap Leo saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).

Kecelakaan tragis ini menewaskan seorang pengendara mobil, Renny Aryany Mawuntu (54), pengendara mobil Wuling merah dengan nomor polisi BP 1472 CO.

Truk yang diduga mengalami rem blong diketahui menabrak mobil tersebut, hingga pengemudi tewas di lokasi kejadian.

Leo menambahkan, lakalantas di Batam tersebut kini menjadi perhatian khusus dari Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali kota Batam, Li Claudia Chandra.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub Batam akan segera memanggil seluruh pengusaha transportasi di Batam untuk menggelar rapat khusus membahas kewajiban uji KIR berkala.

“Kami akan mengundang semua pengusaha angkutan barang dan penumpang. Uji KIR bukan hanya kewajiban administratif, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Leo.

Tak hanya itu, Dishub juga akan melaksanakan razia kendaraan guna menindak kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan KIR. 

Saat ini kata Leo untuk fasilitas keselamatan seperti marka jalan dan rambu lalu lintas sudah tersedia, namun hal tersebut tidak berarti banyak jika kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi.

“Kami akan terus lakukan sosialisasi, bahkan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan angkutan untuk meningkatkan kesadaran,” kata Leo.

Sebagai informasi, kecelakaan maut di Batam itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Simpang Lampu Merah Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (30/8) sekira pukul 12.40 WIB.

Truk crane biru yang dikemudikan MAMH melaju dari arah Sekupang menuju Nagoya.

Truk diduga alami rem blong hingga menghantam tiga kendaraan.

Di antaranya mobil Wuling dan dua unit sepeda motor.

Setelah kejadian pengemudi truk, diketahui langsung melarikan diri ke Polresta Barelang untuk menghindari amukan massa. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved