Kamis, 9 April 2026

Pemko Batam Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Hingga 17 September 2025

Pemko Batam memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Yang semula berakhir 31 Agustus 2025, menjadi 17 September 2025

|
ist
PEMBAYARAN PBB - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran PBB cukup lewat ponsel. Mulai dari transfer bank, loket resmi, aplikasi pembayaran, hingga situs epbb.batam.go.id, lengkap dengan opsi QRIS dan Virtual Account (VA). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam kini tak perlu repot antre di loket atau kantor pajak untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran cukup lewat ponsel. Mulai dari transfer bank, loket resmi, aplikasi pembayaran, hingga situs epbb.batam.go.id, lengkap dengan opsi QRIS dan Virtual Account (VA).

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga detik terakhir.

“Pembayaran PBB tahun berjalan semula berakhir pada 31 Agustus 2025. Namun, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemko Batam memperpanjang jatuh tempo hingga 17 September 2025, sekaligus menyesuaikan dengan program penghapusan denda,” kata Raja, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu akan meringankan wajib pajak, apalagi dengan adanya program bebas denda PBB. Hingga 17 September 2025, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda.

“Cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan. Jadi jangan sampai melewati batas waktu ini,” tegas Raja.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik.

Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penerangan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan masyarakat lainnya.

“PBB yang dibayarkan hari ini adalah investasi untuk kenyamanan dan kemajuan Batam di masa depan. Mari kita wujudkan Kota Batam yang lebih maju melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Raja.

Untuk itu, warga diimbau segera cek tagihan PBB melalui epbb.batam.go.id dan lunasi kewajiban pajaknya sebelum 17 September 2025. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved