UNJUK RASA OJEK ONLINE

Kawal Aksi Driver Online, Ratusan Polisi Jaga Kantor Wali Kota Batam di Tengah Hujan Deras

Ratusan personel gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang kawal aksi unjuk rasa Aliansi Driver Online Batam di Kantor Wali Kota, Rabu ini

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA - Ratusan personel kepolisian dari Polda Kepri dan Polresta Barelang pasang pagar betis di depan Kantor Wali Kota Batam dalam pengamanan aksi unjuk rasa sebelum para pengunjuk rasa dari ADOB tiba di lokasi, Rabu (17/9/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ratusan personel gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Driver Online Batam (ADOB) di depan Kantor Wali Kota Batam di Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Rabu (17/9/2025). 

Sejak pukul 08.00 WIB, aparat sudah berjaga dan memasang pagar betis untuk mengantisipasi massa aksi yang diperkirakan mencapai 1.000 orang.

Sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan pengunjuk rasa tiba di lokasi setelah melakukan konvoi dari titik kumpul di Bundaran Welcome to Batam

Meski diguyur hujan deras, semangat para driver online tidak surut untuk menyuarakan tuntutan mereka. 

Jalan depan Kantor Wali Kota Batam ditutup penuh oleh massa aksi yang membawa mobil komando, pengeras suara, spanduk, hingga bendera organisasi.

Sebelumnya, diberitakan Ketua ADOB, Djafri Rajab, menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan aplikator transportasi online yang dianggap tidak mematuhi aturan tarif resmi serta mengabaikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi.

“Masalah tarif ini sudah berjalan setahun, sejak September 2024 sampai sekarang belum juga ada penyelesaian. Selain itu, banyak driver yang tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Itu juga menjadi fokus perjuangan kami,” tegas Djafri.

ADOB membawa delapan tuntutan utama dalam aksi damai tersebut, di antaranya:

1. Mendesak perusahaan aplikator segera menerapkan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi online di Batam

2. Menuntut kepatuhan perusahaan aplikator terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 dan KP 1001 Tahun 2022

3. Penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4)

4. Pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar regulasi benar-benar dijalankan

5. Dugaan kecurangan Direktur Utama PT Rifim Internasional Gemilang terkait akun lisensi bandara ilegal

6. Dugaan skandal tarif transportasi online Maxim yang merugikan driver

7. Penataan ulang transportasi online di Bandara Hang Nadim agar sesuai aturan

8. Penghapusan program prioritas dengan sistem stiker & ASK (KESP) pada akun pengemudi Maxim

Djafri menegaskan, jika pihak aplikator tidak hadir memenuhi undangan dialog di Kantor Wali Kota Batam, massa aksi akan melanjutkan unjuk rasa ke kantor perusahaan aplikator. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved