DERMAGA UTARA BATU AMPAR
Korupsi Rp30 M Proyek Dermaga Batu Ampar, Pejabat BP Batam Tertunduk Malu, Tangan Diborgol
Meski wajah dibalut masker, sorot mata para tersangka korupsi dermaga Batu Ampar Batam ini menghindari kamera dan pengunjung. Mereka tertunduk lesu.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye Tipikor, tujuh tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam, berdiri di Pendopo Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025) sore.
Meski wajahnya dibalut masker, sorot mata para tersangka ini menghindari kamera dan pengunjung yang memadati lokasi. Mereka hanya tertunduk lesu, berharap dapat menyembunyikan wajahnya.
Yang paling mencuri perhatian adalah sosok Aris Muajib (AM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BP Batam.
Pria yang sehari-hari mengenakan seragam dinas rapi itu kini hanya bisa tertunduk lesu. Sesekali ia melirik ke kiri dan kanan.
Wajahnya tak lagi memancarkan wibawa seperti ketika bertugas di Direktorat Perencanaan BP Batam.
Tak sepatah kata yang terucap dari bibirnya. Ia diam seribu bahasa bak orang bisu. Usai eksposes, ia berupaya melangkahkan kaki lebih cepat menuju ruang tahanan, sehingga dapat menghindari wartawan.
Tak satupun pertanyaan wartawan yang ia respon, ia lebih memilih--membisu.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengumumkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengejutkan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp30.065.457.054 atau Rp30 miliar lebih, dari total nilai kontrak sebesar Rp75.056.613.891.
Angka kerugian ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Polda Kepri.
Tim penyidik bekerja keras selama hampir dua tahun, dimulai dari penyelidikan pada 2024 menyusul pengaduan masyarakat, hingga penyidikan resmi pada awal 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 146 saksi, termasuk dari BPK RI. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.
Melengkapi keterangan Kapolda, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha, membongkar modus kompleks yang dijalankan para tersangka.
Pertama, IMA, kuasa konsorsium penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), membuat laporan palsu terkait volume pengerjaan dan pemasangan batu kosong.
Audit BPK membuktikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen laporan dan kondisi lapangan
Proyek dengan kontrak 390 hari kalender (11 Oktober 2021 - 14 November 2022) diputus kontrak lebih awal pada 10 Mei 2023. Meski tidak selesai, pembayaran mengucur hingga termin kelima mencapai Rp63,6 miliar.
"Ada mark-up anggaran dan maladministrasi yang sistematis," ujar Silverster.
ASA (Dirut PT MUS) dan AHA (Dirut PT DRB) menerima fee 1,5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1 miliar lebih tanpa melaksanakan pekerjaan sama sekali. Mereka hanya "meminjamkan nama" perusahaan untuk tender.
IMS (Komisaris PT ITR) diduga mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi. Ia bahkan mengalirkan Rp1 miliar kepada Ahmad Muhajib, sang PPK yang seharusnya mengawasi proyek.
IRS (Dirut PT Teralis Erojaya/TOJ), konsultan perencana, menyerahkan data teknis rahasia proyek kepada penyedia untuk memenangkan tender. Kompensasinya, Rp500 juta.
Aris Muajib sebagai PPK dinilai lalai mengawasi pekerjaan, tidak melakukan tindakan korektif saat terjadi pergantian alat proyek, bahkan tidak membuat adendum kontrak. Yang fatal: ia menerima aliran dana Rp1 miliar dari IMS.
Penangkapan tujuh tersangka dilakukan secara dramatis di tiga lokasi berbeda:
- Empat tersangka diamankan di Jakarta
- Dua tersangka ditangkap di Bali
- Satu tersangka diamankan langsung di Batam
Berikut ketujuh tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Kepri:
- AM (Aris Muajib) - PPK BP Batam, menerima Rp1 miliar, lalai mengawasi
- IMA - Kuasa konsorsium, pembuat laporan fiktif
- IMS - Komisaris PT ITR, pengendali aliran dana
- ASA - Dirut PT MUS, terima fee tanpa kerja
- AHA - Dirut PT DRB, terima fee tanpa kerja
- IRS - Dirut PT TOJ (konsultan), bocorkan data rahasia senilai Rp500 juta
- NFU - Tim pelaksana penyedia
Penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial:
- Dokumen kontrak, laporan bulanan, dan pencairan anggaran
- 3 unit komputer
- Emas 68,89 gram dan logam mulia 85 gram
- Uang tunai Rp212.749.000
- USD 1.350
Menariknya, meski nama M Rudi (mantan Kepala BP Batam) dan Fesly Abadi Paranoan (mantan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam) sempat diperiksa, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Mantan Kepala BP Batam turut dimintai keterangan, hanya satu kali, sebatas apakah yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut," ujar Silverster.
Dari 146 saksi yang diperiksa, penyidik menyimpulkan tujuh nama tersangka yang diumumkan sebagai aktor utama. Namun Silverster tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dalam kasus ini.
"Kasus ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 2, 3, dan 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 31/1999
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Ironis terbesar dari kasus ini, proyek revitalisasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas pelabuhan strategis Batam justru mangkrak.
Kontrak diputus lebih awal, namun uang negara senilai Rp63,6 miliar sudah terlanjur dikucurkan.
Kini, yang tersisa hanya tumpukan dokumen palsu, laporan fiktif, dan tujuh tersangka dengan tangan terborgol - termasuk seorang pejabat BP Batam yang wajahnya tertunduk malu, jauh dari kebanggaan saat mengenakan seragam dinas. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Multiangle
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
BP Batam
Dermaga Batu Ampar
kasus korupsi di Batam
Batam
| Polda Kepri Telusuri Aliran Uang Korupsi Rp30 Miliar, Tipikor Bidik Aset Tujuh Tersangka |
|
|---|
| Pejabatnya Terseret Korupsi Dermaga Batu Ampar, BP Batam Siapkan Pernyataan Resmi |
|
|---|
| Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Kooperatif saat Ditangkap di Tiga Lokasi |
|
|---|
| Modus Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam: Laporan Fiktif, Data Bocor hingga Fee Siluman |
|
|---|
| Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam, Negara Rugi Rp30 M, Terbesar yang Ditangani Polda Kepri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.