BP BATAM

BP Batam Setop Sejumlah Proyek Pembangunan, Amsakar: Belum Kantongi Izin Lengkap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad tegaskan, pembangunan di Batam harus sesuai regulasi. Jika izin belum lengkap, kegiatan harus dihentikan

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
BERI KETERANGAN - Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat memberikan keterangan di lantai 8 Kantor BP Batam, Senin (10/11/2025). BP Batam setop sejumlah proyek pembangunan karena belum punya izin lengkap. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan seluruh pengusaha dan investor di Batam wajib memastikan seluruh dokumen perizinannya telah lengkap, sebelum memulai pembangunan. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari.

“Pembangunan di Batam harus berjalan sesuai dengan regulasi. Jika izinnya belum lengkap, maka kegiatan harus dihentikan sementara hingga semua persyaratan terpenuhi,” ujar Amsakar saat ditemui di Kantor BP Batam, Senin (10/11/2025).

Amsakar yang didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan, pihaknya kini intens turun ke lapangan untuk meninjau langsung berbagai proyek pembangunan. 

Dari hasil inspeksi, beberapa proyek terpaksa dihentikan sementara karena belum mengantongi izin lengkap. Di antaranya proyek perumahan di Taman Raya, pembangunan Apartemen Maranata di Seraya Atas, serta kegiatan pematangan lahan di Bukit Vista.

“Ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya penertiban agar setiap pembangunan di Batam memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Amsakar.

Amsakar mengatakan BP Batam merujuk pada sejumlah regulasi utama seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya mengenai perizinan berbasis risiko.

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan setiap pembangunan, khususnya bangunan gedung, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dokumen dasar.

“PBG adalah dokumen pokok yang menjadi dasar setiap pembangunan. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusannya,” tuturnya.

Terkait isu sejumlah proyek yang sebelumnya dihentikan kini kembali beroperasi, Amsakar menegaskan hal itu terjadi karena perizinan mereka sudah lengkap.

“Tidak ada permainan atau kompromi. Jika proyek kembali berjalan, itu artinya seluruh izin sudah dipenuhi,” kata Amsakar.

Ia menambahkan, BP Batam komitmen membantu pengusaha dalam proses pengurusan izin agar investasi di Batam tetap tumbuh dengan kepastian hukum yang kuat.

“Kami tidak ingin mempersulit. Justru kami ingin memastikan semua berjalan tertib dan aman bagi investor maupun masyarakat,” tutupnya. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved