Penganiayaan ART di Batam

Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan

Roslina jadi saksi di sidang kasus KDRT ART di Batam dengan terdakwa Merliati di PN Batam, Senin (10/11). Ia tak akui pukul Intan, tapi akui jambak

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG DI PN BATAM - Roslina saat menjadi saksi dalam sidang kasus KDRT ART di Batam dengan terdakwa Merliati, Senin (10/11/2025) di Pengadilan Negeri Batam. 

Roslina menegaskan, selain peristiwa itu, ia tidak pernah melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkam luka-luka dengan benda tumpul atau alat rumah tangga kepada korban Intan.

"Tidak pernah melukai Intan menggunakan benda tumpul," ujarnya.

Sidang bergulir cukup alot, bahkan Roslina dicecar berbagai pertanyaan baik oleh kuasa hukum terdakwa Merliati, maupun majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu. 

Dalam sidang, penjelasan Roslina terkesan berputar-putar. 

Pada awalnya ia tidak mengaku melakukan, namun setelah dibacakan BAP polisi, Roslina baru mengaku dengan klarifikasinya.

Mulai dari alasan tidak membawa korban ke rumah sakit, penjelasan mengenai CCTV tanpa memori, hingga alasan pembagian tugas dua ART. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved