OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Pengakuan Oknum Polisi Pemeras Pengusaha di Batam, Terima Rp40 Juta dari Total Rp300 Juta

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi sebut, pengakuan Iptu TSH, dia terima bagian Rp40 juta dari uang hasil pemerasan terhadap korban Budianto

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
DIPATSUS - Potret Gedung Propam Polda Kepri. Iptu TSH, oknum polisi terlibat pemerasan terhadap warga Batam, Budianto Jawari, dengan modus penggerebekan narkoba, saat ini masih dipatsus (Penempatan Khusus) Bidang Propam Polda Kepri. Kasusnya masih bergulir. Dari hasil pemeriksaan, ia akui terima bagian dari uang hasil pemerasan itu. 
Ringkasan Berita:
  • Iptu TSH, oknum polisi terlibat kasus pemerasan warga Batam, Budianto Jawari masih dipatsus
  • Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan penanganan dilakukan secara tegas
  • Iptu TSH telah mengakui menerima Rp40 juta dari hasil pemerasan
  • Kasus ini berawal dari modus penggerebekan narkoba palsu oleh delapan pelaku yang mengaku anggota BNN dan memeras korban hingga Rp300 juta
  • Dari delapan pelaku, tujuh oknum TNI dan satu anggota Polri

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Iptu TSH, oknum polisi terlibat pemerasan terhadap warga Batam, Budianto Jawari, dengan modus penggerebekan narkoba, saat ini masih dipatsus (Penempatan Khusus) Bidang Propam Polda Kepri.

Penanganan kasus hukum yang menjerat anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri itu masih bergulir. 

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, penanganan kasus terhadap oknum polisi itu dilakukan secara tegas. 

"Masih dalam proses, yang bersangkutan masih dipatsus sampai saat ini. Kita tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Eddwi, Rabu (12/11/2025). 

Korban pemerasan oleh anggota TNI dan Polri di Batam, Budianto usai melaporkan insiden kelam ke Denpom 1/6 Batam
Korban pemerasan oleh anggota TNI dan Polri di Batam, Budianto usai melaporkan insiden kelam ke Denpom 1/6 Batam (Beres/TribunBatam)


Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menerima pembagian uang dari hasil pemerasan tersebut.

Perlu diketahui, dalam kasus ini korban Budianto sebelumnya dimintai uang tebusan Rp1 miliar oleh para pelaku delapan orang, yang mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Di tengah ancaman yang didapatkannya, Budianto lalu meminjam uang dari iparnya di Tangerang. Namun ia hanya mentransfer uang total Rp300 juta, dalam dua tahap--Rp200 juta dan Rp100 juta ke pelaku.

Belakangan diketahui, satu dari delapan pelaku itu merupakan oknum polisi, sedangkan tujuh lainnya oknum TNI. 

"Pengakuan yang bersangkutan, dia terima bagian Rp40 juta. Dia diajak oleh pelaku lainnya," ungkap Edwi. 

Sampai saat ini, proses penangangan kasus masih berlangsung. Pihaknya juga menyinkronkan keterangan dari Iptu Tigor dengan pelaku lainnya dari anggota TNI yang terlibat. 

Informasi yang didapat, belum lama ini tim Detasemen Polisi Militer atau Denpom I/6 Batam juga mendatangi Polda Kepri terkait kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerasan oleh oknum anggota Polri dan TNI menyasar seorang pengusaha di Batam bernama Budianto Jawari di rumahnya di Komplek Pertokoan Bunga Raya di Kecamatan Batam Kota, Kamis (16/10/2025) lalu. 

Delapan pelaku mengaku petugas BNN. Mereka mengklaim menemukan bungkusan kristal diduga narkoba di rumah korban.

Pelaku lalu memeras korban hingga Rp300 juta pada malam kejadian. Dari delapan pelaku, 7 TNI dan 1 angota Polri. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved