DPRD Batam
Tak Pernah Terima Surat Sakit Hendra Asman, BK DPRD Batam Singgung Tatib dan PAW
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Padhli tanggapi absensi Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman enam kali berturut-turut. Singgung tatib dan PAW
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Muhammad Padhli, angkat bicara soal sorotan terhadap ketidakhadiran Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, dalam sejumlah rapat paripurna.
Menurut Padhli, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Batam, setiap anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut wajib dievaluasi.
Evaluasi itu bisa berujung pada usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Itu sudah diatur dalam Tatib dan juga diatur dalam Permendagri. Kalau ada anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan, bisa diusulkan PAW,” ujar Padhli usai rapat paripurna di ruang utama DPRD Batam, Selasa (11/11/2025).
Padhli mengaku, pihaknya di BK hingga saat ini belum pernah menerima surat keterangan sakit atau dokumen resmi dari pihak Hendra Asman soal ketidakhadirannya itu.
Namun, ia memahami kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh Wakil Ketua III tersebut.
“Kami tahu beliau sedang tidak sehat, tapi secara administrasi, surat sakit atau rekam medis belum pernah kami terima di BK,” ujarnya.
Menurut Padhli, mekanisme penanganan kasus ketidakhadiran anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh BK. Ada tahapan dan prosedur resmi yang harus dilalui, mulai dari penyampaian melalui fraksi hingga pembahasan dalam forum paripurna.
“BK tidak bisa langsung memanggil atau bertanya tanpa mekanisme. Harus melalui fraksi atau disampaikan dalam rapat paripurna seperti tadi. Forum itu memang tempatnya untuk menyampaikan instruksi dan mencari solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sorotan dari anggota lintas fraksi dalam rapat paripurna menunjukkan adanya kepedulian terhadap kelancaran fungsi pimpinan DPRD.
Padhli mengatakan, BK akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
“Mulai hari ini, kami di BK akan menjalankan seluruh tahapan yang diperlukan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai mekanisme,” kata Padhli. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
| DPRD Batam Soroti Absensi Waka III Hendra Asman, Enam Kali Tak Hadir Rapat Paripurna |
|
|---|
| Ini Enam Poin Penting dalam Ranperda PSU Perumahan di Batam yang Diusulkan DPRD Batam |
|
|---|
| Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda PSU Perumahan Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Batam Darurat K3, Mustofa: Rata-rata Tiga Pekerja Meninggal Tiap Bulan Akibat Kecelakaan Kerja |
|
|---|
| Siti Nurlailah: Masalah Sampah di Batam Tanggung Jawab Bersama Bukan Hanya Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/M-Padhli-ketua-BK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.