Mobil Sport Asal Banten Sempat Tertahan di Pelabuhan Punggur Batam, Polda Kepri Buka Suara

Mobil sport asal Banten sempat tertahan saat hendak melintas di Pelabuhan Roro Punggur Batam. Ditlantas Polda Kepri buka suara soal surat jalan mobil

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
BERI TANGGAPAN - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Khrisna Yowa beri tanggapan soal kasus mobil sport asal Banten yang sempat tertahan di Pelabuhan Roro Punggur Batam, beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Mobil sport asal Banten sempat tertahan di Pelabuhan Roro Punggur Batam, Minggu (2/11) lalu
  • Mobil itu hendak menyeberang dari Batam ke Tanjung Uban Bintan
  • Petugas di lapangan temukan kejanggalan data
  • Ditlantas Polda Kepri tegaskan, surat jalan yang dikeluarkan untuk mobil sport asal Banten itu sudah sesuai dokumen kendaraan
  • Mobil sport nomor plat A 1334 RO itu merek Toyota Celica 1.8 MT, bukan Toyota Supra

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditlantas Polda Kepri buka suara soal kasus mobil sport yang sempat tertahan di Pelabuhan Roro Punggur Batam, saat hendak melintas ke Tanjung Uban Bintan, beberapa waktu lalu, tepatnya Minggu (2/11/2025).

Mobil berwarna silver dengan nomor plat A 1334 RO (nomor plat Banten) itu, sebelumnya disebut-sebut bermasalah dalam dokumen kendaraan.

Ada kejanggalan, terutama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat jalan yang dibawa pemilik.

Dari hasil pemeriksaan awal petugas di lokasi waktu itu, ditemukan ketidaksesuaian data.

Di STNK tertulis mobil ini bertransmisi manual, padahal secara fisik mobil tersebut jelas bertransmisi otomatis (matic), sehingga sempat tertahan oleh petugas. 

Kendaraan itu memiliki surat jalan, ada stempel dan tanda tangan pejabat kepolisian aktif pada surat jalan tersebut.

Mobil sudah sesuai dengan Dokumen BPKB

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Khrisna Yowa memberikan penjelasan, terkait prosedur penerbitan surat jalan dan pemeriksaan dokumen kendaraan dari Batam.

“Pemeriksaan fisik kendaraan wajib dilakukan di Polda karena kita menggunakan alat khusus untuk mencocokkan data STNK, BPKB, dan hasil Samsat,” ujarnya saat ditemui di Polda Kepri, Rabu (12/11/2025). 

Ia menegaskan, surat keterangan atau surat jalan yang diterbitkan oleh Ditlantas hanya dikeluarkan, setelah semua data cocok dan diverifikasi secara resmi. Alias surat jalan yang dikeluarkan pihaknya sudah sesuai dengan dokumen kendaraan.

“Surat keterangan kendaraan yang kami keluarkan sudah sesuai dengan keterangan BPKB, STNK, dan hasil pemeriksaan Samsat. Kalau ditemukan perbedaan, kami punya hak untuk tidak mengeluarkan surat jalan," ujarnya.

Kasubdit juga menepis isu bahwa kendaraan tersebut merupakan Toyota Supra.

“Bukan Toyota Supra, tapi Toyota Celica 1.8 MT sesuai dengan dokumen yang ada. Suratnya lengkap dan secara dokumen tidak bermasalah. Pemohon surat jalan atas nama Rachriansyah Ladenta, sementara identitas pemilik kendaraan tercatat atas nama Hendry Kurniawan," ungkap Kasubdit.

Lebih lanjut, ia memaparkan proses penerbitan surat jalan kendaraan keluar Batam biasanya memakan waktu paling lama satu hari kerja, asalkan pemohon membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, BPKB dan bukti pembayaran PPN 21 bagi kendaraan FTZ.

“Kalau sudah bayar PPN 21, berarti kendaraan itu sudah legal. Kalau STNK-nya mati, kami minta untuk diperpanjang dulu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved