Mobil Sport Asal Banten Sempat Tertahan di Pelabuhan Punggur Batam, Polda Kepri Buka Suara
Mobil sport asal Banten sempat tertahan saat hendak melintas di Pelabuhan Roro Punggur Batam. Ditlantas Polda Kepri buka suara soal surat jalan mobil
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Mobil sport asal Banten sempat tertahan di Pelabuhan Roro Punggur Batam, Minggu (2/11) lalu
- Mobil itu hendak menyeberang dari Batam ke Tanjung Uban Bintan
- Petugas di lapangan temukan kejanggalan data
- Ditlantas Polda Kepri tegaskan, surat jalan yang dikeluarkan untuk mobil sport asal Banten itu sudah sesuai dokumen kendaraan
- Mobil sport nomor plat A 1334 RO itu merek Toyota Celica 1.8 MT, bukan Toyota Supra
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditlantas Polda Kepri buka suara soal kasus mobil sport yang sempat tertahan di Pelabuhan Roro Punggur Batam, saat hendak melintas ke Tanjung Uban Bintan, beberapa waktu lalu, tepatnya Minggu (2/11/2025).
Mobil berwarna silver dengan nomor plat A 1334 RO (nomor plat Banten) itu, sebelumnya disebut-sebut bermasalah dalam dokumen kendaraan.
Ada kejanggalan, terutama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat jalan yang dibawa pemilik.
Dari hasil pemeriksaan awal petugas di lokasi waktu itu, ditemukan ketidaksesuaian data.
Di STNK tertulis mobil ini bertransmisi manual, padahal secara fisik mobil tersebut jelas bertransmisi otomatis (matic), sehingga sempat tertahan oleh petugas.
Kendaraan itu memiliki surat jalan, ada stempel dan tanda tangan pejabat kepolisian aktif pada surat jalan tersebut.
Mobil sudah sesuai dengan Dokumen BPKB
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Khrisna Yowa memberikan penjelasan, terkait prosedur penerbitan surat jalan dan pemeriksaan dokumen kendaraan dari Batam.
“Pemeriksaan fisik kendaraan wajib dilakukan di Polda karena kita menggunakan alat khusus untuk mencocokkan data STNK, BPKB, dan hasil Samsat,” ujarnya saat ditemui di Polda Kepri, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, surat keterangan atau surat jalan yang diterbitkan oleh Ditlantas hanya dikeluarkan, setelah semua data cocok dan diverifikasi secara resmi. Alias surat jalan yang dikeluarkan pihaknya sudah sesuai dengan dokumen kendaraan.
“Surat keterangan kendaraan yang kami keluarkan sudah sesuai dengan keterangan BPKB, STNK, dan hasil pemeriksaan Samsat. Kalau ditemukan perbedaan, kami punya hak untuk tidak mengeluarkan surat jalan," ujarnya.
Kasubdit juga menepis isu bahwa kendaraan tersebut merupakan Toyota Supra.
“Bukan Toyota Supra, tapi Toyota Celica 1.8 MT sesuai dengan dokumen yang ada. Suratnya lengkap dan secara dokumen tidak bermasalah. Pemohon surat jalan atas nama Rachriansyah Ladenta, sementara identitas pemilik kendaraan tercatat atas nama Hendry Kurniawan," ungkap Kasubdit.
Lebih lanjut, ia memaparkan proses penerbitan surat jalan kendaraan keluar Batam biasanya memakan waktu paling lama satu hari kerja, asalkan pemohon membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, BPKB dan bukti pembayaran PPN 21 bagi kendaraan FTZ.
“Kalau sudah bayar PPN 21, berarti kendaraan itu sudah legal. Kalau STNK-nya mati, kami minta untuk diperpanjang dulu,” ujarnya.
| Hendra Asman Ungkap Derita Kanker Usus, Tetap Semangat Jalankan Tugas DPRD Batam |
|
|---|
| Tak Pernah Terima Surat Sakit Hendra Asman, BK DPRD Batam Singgung Tatib dan PAW |
|
|---|
| DPRD Batam Soroti Absensi Waka III Hendra Asman, Enam Kali Tak Hadir Rapat Paripurna |
|
|---|
| Pemko Batam Gandeng Swasta Bangun Pasar Induk Jodoh Modern, Dikelola 30 Tahun, Tanpa APBD |
|
|---|
| 2.192 Penumpang Kapal Pelni KM Kelud dari Karimun Bergerak Menuju Batam dan Tanjung Priok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasubdit-Gakkum-Ditlantas-Polda-Kepri-Kompol-Khrisna-Yowa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.