Penganiayaan ART di Batam

Intan Bertemu Roslina di Sidang PN Batam, ART Korban Kekerasan Kini Jadi Saksi Majikannya

Intan, ART korban kekerasan majikannya, kini jadi saksi di persidangan PN Batam untuk terdakwa Roslina, Kamis (13/11). Selain Intan, ada 3 saksi lain

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG DI PN BATAM - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap ART nya di Batam dengan terdakwa Roslina, Kamis (13/11/2025). Pada sidang hari ini, Intan, korban kekerasan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Roslina-majikannya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan majikan di Batam kepada Asisten Rumah Tangga (ART)-nya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (13/11/2025).

Sang majikan, Roslina sekaligus terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di ruang sidang Prof Soebekti, PN Batam.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari dimulai sekira pukul 10:30 WIB.

Roslina duduk di kursi pesakitan dengan didampingi tim penasehat hukumnya.

Dalam sidang pembuktian ini, ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan Roslina.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya Intan (korban), Regina dan Ismawati bin Hasan serta Triana. 

Dengan jaket jeans dan rambut kepang dua, Intan kembali hadir di persidangan sebagai saksi. Namun kali ini untuk majikannya, Roslina yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Intan duduk di kursi saksi dengan pendamping traumatis di sebelahnya.

Dalam sidang, Intan ditanya oleh JPU terkait dengan dirinya mulai bekerja hingga kekerasan yang dia alami di tempat terdakwa.

Intan mengaku mulai bekerja sekira bulan Juni 2024 di rumah Roslina di Jalan Damar.

"Lulus sekolah, sempat kerja di toko. Pak Yulius tiba-tiba telfon, katanya sudah dapat kerja, sampai sini dibawa ke rumah Bu Roslina," ujar Intan dalam persidangan. 

Di rumah yang beralamat di Jalan Damar itu, ia mengalami kekerasan berupa dijambak rambutnya saat pekerjaannya tidak sempurna.

"Kalau di rumah Jalan Damar itu (rambut) dijambak. Kesalahannya karena pel belum bersih, rumah masih bau, dan anjing berak dimana-mana," ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan kepada majelis hakim video kekerasan yang dilakukan Roslina kepada korban Intan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved