Batam Terkini

Operasi Ditsamapta Polda Kepri Amankan 20 Pengamen di Batam, Semua Disidang Tipiring

Polda Kepulauan Riau menindak 20 pengamen atau anak punk yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah Kota Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok
Personil Samapta Polda Kepri ketika merazia anak jalanan dan langsung dilakukan pendataan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau menindak 20 pengamen yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. 

Usai diamankan, mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (21/11).

Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho mengatakan operasi ini dilakukan untuk menjaga rasa aman masyarakat dan mengantisipasi gangguan ketertiban umum.

"Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” ujarnya.

Operasi penertiban dipimpin Ipda Firman Syah, selaku Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri bersama 25 personel. 

Lokasi penertiban berada di titik lalu lintas padat dan wilayah keramaian, di antaranya Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras.

Dalam operasi yang dilakukan Kamis (20/11) pukul 17.00 sampai 20.00 WIB itu, personel mengamankan 20 anak punk berusia remaja hingga dewasa awal. 

Mereka kemudian diberi pendampingan awal dan dilakukan proses pemberkasan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Hakim memutuskan mereka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2002 dengan menjatuhkan denda sebesar Rp25.000.

Fenomena keberadaan anak punk dan pengamen jalanan selama ini menjadi perhatian publik. 

Selain mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, banyak di antara mereka yang berasal dari latar belakang keluarga rentan dan minim akses pendidikan serta pembinaan. (TribunBatam.id/bereslumantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved