Kecelakaan di Batam

Berkas Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R35 Masih P19 Sejak 3 November 2025

Kejari Batam memastikan berkas kecelakaan maut di Batam yang menjerat pengemudi Nissan GT-R35, Brandon Yeoh (19) itu masih berstatus P-19.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok. Satlantas Polresta Barelang
KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Kolase Nissan GT-R hitam dan Yamaha Mio yang terlibat laka maut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/8/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan maut di Batam yang melibatkan Brandon Yeoh (19), pengemudi mobil sport Nissan GT-R35 di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/8/2025) subuh masih P19.
  • Kejari Batam mengungkap berkas tahap I dikembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk pada 3 November 2025.
  • Namun, hingga akhir November, penyidik belum menyerahkan kembali berkas tersebut.
  • Penyidik Polresta Barelang menetapkan Brandon Yeoh tersangka 22 September 2025.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus kecelakaan maut di Batam yang merenggut nyawa Sondang Br Hutapea setelah tertabrak mobil sport Nissan GT-R35 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota pada Selasa (19/8) subuh masih belum masuk persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan kecelakaan maut di Batam dengan tersangka Brandon Yeoh (19), pengemudi mobil sport itu masih berstatus P19.

Sebagai informasi, kode P19 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Penyidik Polresta Barelang menetapkan Brandon Yeoh tersangka pada 22 September 2025.

Status itu diberikan kepada remaja itu setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan adanya kelalaian pengemudi, hingga menabrak pekerja PT JMS hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak menahan Brandon Yeoh.

Polisi hanya memintanya wajib lapor.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengungkap jika berkas tahap I dikembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk pada 3 November 2025 lalu.

Namun, hingga akhir November, penyidik belum menyerahkan kembali berkas tersebut.

Ia menuturkan petunjuk dari jaksa masih dilengkapi penyidik Satlantas Polresta Barelang.

Kasus kecelakaan maut di Batam ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan maut di Batam ini telah diterima jaksa sejak akhir Agustus 2025.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU LLAJ.

Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved